Jokowi Putuskan Tunjangan Agen Intelijen Naik, Ini Besarannya
Minggu, 13 Februari 2022 - 11:56 WIB
loading...
A
A
A
Tak hanya itu, pertimbangan lainnya adalah Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Agen perlu disesuaikan dengan pengembangan dan pertumbuhan serta lingkup tugas, fungsi, dan kinerja Jabatan Fungsional Agen Intelijen. Keputusannya tertera dalam pasal 2 yang menyebutkan tunjangan agen intelijen ini nantinya akan diberikan setiap bulannya. Adapun, besaran atas tunjangan agen intelijen ini sebagai berikut.
Jenjang jabatan fungsional keahilan :
1. Agen Intelijen Ahli Utama = Rp2.217.000
2. Agen Intelijen Ahli Madya = Rp1.848.000
3. Agen Intelijen Ahli Muda = Rp1.260.000
4. Agen Intelijen Ahli Pratama = Rp540.000
"Pemberian Tunjangan Agen Intelijen dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 5 dalam keputusan Perpres tersebut.
Jenjang jabatan fungsional keahilan :
1. Agen Intelijen Ahli Utama = Rp2.217.000
2. Agen Intelijen Ahli Madya = Rp1.848.000
3. Agen Intelijen Ahli Muda = Rp1.260.000
4. Agen Intelijen Ahli Pratama = Rp540.000
"Pemberian Tunjangan Agen Intelijen dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 5 dalam keputusan Perpres tersebut.
(cip)
Lihat Juga :