Rugikan Pekerja, PKS dan KSPI Desak Permenaker soal JHT Dicabut

Sabtu, 12 Februari 2022 - 22:57 WIB
loading...
A A A
Desakan pencabutan Permenaker Nomor 2/2022 juga disuarakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Bersama Partai Buruh, KSPI berencana melakukan unjuk rasa ke Kantor Kemanaker untuk menuntut pencabutan peraturan ini.

Presiden KSPI Said Iqbal menilai kebijakan pemerintah tersebut sangat kejam. Bila terjadi PHK pada buruh yang berusia 30 tahun, dia baru bisa mencairkan JHT dari gajinya sendiri 26 tahun kemudian. "Pemerintah sepertinya tidak bosan menindas kaum buruh," kata Said Iqbal dalam keterangannya, dikutip, Sabtu (12/2/2022).

Menurut Said, semua ini berpangkal dari sikap pemerintah yang melawan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU Cipta Kerja yang sudah dinyatakan inkontitusional bersyarat. KSPI mendesak Menaker mencabut Permenaker No 2 tahun 2022. Sebab Presiden Jokowi memerintahkan Menaker untuk membuat aturan agar JHT buruh yang ter-PHK dapat diambil satu bulan setelahnya.

"Dengan demikian, Permenaker ini menjilat ludah sendiri dari kebijakan Presiden Jokowi dalam upaya membantu buruh yang ter-PHK yang kehilangan pendapatannya agar bisa bertahan hidup dari JHT yang diambil satu bulan setelah PHK," jelasnya.
(muh)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1468 seconds (0.1#10.140)