Rugikan Pekerja, PKS dan KSPI Desak Permenaker soal JHT Dicabut

Sabtu, 12 Februari 2022 - 22:57 WIB
loading...
Rugikan Pekerja, PKS...
PKS dan KSPI mendesak agar Permenaker Nomor 2/2022 tentang Pencairan JHT yang diteken Menteri Ida Fauziyah dicabut karena sangat merugikan pekerja. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Munculnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua ( JHT ) dinilai membuat pekerja kehilangan jaring pengaman, terutama bila terjadi pemutusan hubungan kerja. Karena itu Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan DPP PKS Indra mendesak agar aturan tersebut dicabut.

Menurut Indra, kebijakan ini layak dikritisi karena di dalamnya mengatur pencairan 100 persen dana JHT bisa dilakukan saat pekerja berusia 56 tahun. Padahal, dana tersebut adalah uang milik pekerja sendiri, yang dipotongkan dari upah mereka setiap bulannya.

"Jadi sebagai sebuah hak maka semestinya dapat diambil saat pekerja berhenti bekerja - baik karena memasuki usia pensiun maupun karena ter-PHK atau mengundurkan diri," papar Indra, Sabtu (12/2/2022).

Baca juga: Manfaat JHT Cair di Usia 56 Tahun, DPR Belum Diberi Penjelasan Lengkap

Apalagi sejak disahkannya UU Cipta Kerja, posisi pekerja semakin lemah karena lebih mudah di PHK dan membuat jumlah uang pesangon tergerus secara signifikan.

Jika dana JHT hanya bisa dicairkan 100 persen saat usia pensiun, maka pekerja semakin rentan tidak mendapatkan perlindungan dengan situasi ekonomi yang belum terlalu pulih dan masih rawannya PHK.

"Pekerja yang kena PHK biasanya akan mengalami goncangan masalah ekonomi, sebab itu mereka membutuhkan dana JHT dalam memenuhi kebutuhannya maupun sebagai dana menambah modal usaha," terang dia.

Indra mengungkapkan, Pemerintah juga wajib mendengar suara penolakan dari pekerja yang terus bergema. " Apalagi pada 2015, pemerintah pernah mengeluarkan kebijakan yang serupa dan akhirnya dicabut karena penolakan yang luas." Tegasnya

"Di publik sudah ada 140 ribu lebih orang yang menandatangai petisi menolak berlakukan Permenaker No 2 Tahun 2022 dan bisa terus bertambah merespons kebijakan yang baru dikeluarkan kurang dari 24 jam. Jika pemerintah peka, suara publik ini juga wajib didengar," kata Indra.



Desakan pencabutan Permenaker Nomor 2/2022 juga disuarakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Bersama Partai Buruh, KSPI berencana melakukan unjuk rasa ke Kantor Kemanaker untuk menuntut pencabutan peraturan ini.

Presiden KSPI Said Iqbal menilai kebijakan pemerintah tersebut sangat kejam. Bila terjadi PHK pada buruh yang berusia 30 tahun, dia baru bisa mencairkan JHT dari gajinya sendiri 26 tahun kemudian. "Pemerintah sepertinya tidak bosan menindas kaum buruh," kata Said Iqbal dalam keterangannya, dikutip, Sabtu (12/2/2022).

Menurut Said, semua ini berpangkal dari sikap pemerintah yang melawan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU Cipta Kerja yang sudah dinyatakan inkontitusional bersyarat. KSPI mendesak Menaker mencabut Permenaker No 2 tahun 2022. Sebab Presiden Jokowi memerintahkan Menaker untuk membuat aturan agar JHT buruh yang ter-PHK dapat diambil satu bulan setelahnya.

"Dengan demikian, Permenaker ini menjilat ludah sendiri dari kebijakan Presiden Jokowi dalam upaya membantu buruh yang ter-PHK yang kehilangan pendapatannya agar bisa bertahan hidup dari JHT yang diambil satu bulan setelah PHK," jelasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mengubah Ledakan Populasi...
Mengubah Ledakan Populasi Lansia Indonesia Menjadi Kekuatan Emas: Menjemput Bonus Demografi Kedua
ASPEK Indonesia Temui...
ASPEK Indonesia Temui Pimpinan UNI Global Union di Jenewa
Ribuan Pekerja Rokok...
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
KSPSI ATUC Kirim Delegasi...
KSPSI ATUC Kirim Delegasi ke Sidang Perburuhan Dunia ILC ke-114 di Jenewa
PKS Tekankan Peran Perempuan...
PKS Tekankan Peran Perempuan dalam Penguatan Ekonomi Keluarga dan Nasional
PKS Perkuat Fundamental...
PKS Perkuat Fundamental Bangsa di Tengah Dinamika Global dan Nasional
Ledakan Galian Pipa...
Ledakan Galian Pipa di Fatmawati Jaksel, 2 Pekerja Terluka
Pendaftaran Pelatihan...
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 2 Masih Terbuka, Ada Pilihan 24 Kejuruan
Tayang Juni 2026, Drakor...
Tayang Juni 2026, Drakor See You at Work Tomorrow Angkat Kisah Burnout Pekerja Kantoran
Rekomendasi
BI Rate Naik Demi Menahan...
BI Rate Naik Demi Menahan Tekanan Rupiah dan Capital Outflow
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Ekonom: Kebijakan BI...
Ekonom: Kebijakan BI dan Pemerintah Memperkuat Rupiah Sudah Tepat
Berita Terkini
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved