Rugikan Pekerja, PKS dan KSPI Desak Permenaker soal JHT Dicabut

Sabtu, 12 Februari 2022 - 22:57 WIB
loading...
Rugikan Pekerja, PKS dan KSPI Desak Permenaker soal JHT Dicabut
PKS dan KSPI mendesak agar Permenaker Nomor 2/2022 tentang Pencairan JHT yang diteken Menteri Ida Fauziyah dicabut karena sangat merugikan pekerja. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Munculnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua ( JHT ) dinilai membuat pekerja kehilangan jaring pengaman, terutama bila terjadi pemutusan hubungan kerja. Karena itu Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan DPP PKS Indra mendesak agar aturan tersebut dicabut.

Menurut Indra, kebijakan ini layak dikritisi karena di dalamnya mengatur pencairan 100 persen dana JHT bisa dilakukan saat pekerja berusia 56 tahun. Padahal, dana tersebut adalah uang milik pekerja sendiri, yang dipotongkan dari upah mereka setiap bulannya.

"Jadi sebagai sebuah hak maka semestinya dapat diambil saat pekerja berhenti bekerja - baik karena memasuki usia pensiun maupun karena ter-PHK atau mengundurkan diri," papar Indra, Sabtu (12/2/2022).



Apalagi sejak disahkannya UU Cipta Kerja, posisi pekerja semakin lemah karena lebih mudah di PHK dan membuat jumlah uang pesangon tergerus secara signifikan.

Jika dana JHT hanya bisa dicairkan 100 persen saat usia pensiun, maka pekerja semakin rentan tidak mendapatkan perlindungan dengan situasi ekonomi yang belum terlalu pulih dan masih rawannya PHK.

"Pekerja yang kena PHK biasanya akan mengalami goncangan masalah ekonomi, sebab itu mereka membutuhkan dana JHT dalam memenuhi kebutuhannya maupun sebagai dana menambah modal usaha," terang dia.

Indra mengungkapkan, Pemerintah juga wajib mendengar suara penolakan dari pekerja yang terus bergema. " Apalagi pada 2015, pemerintah pernah mengeluarkan kebijakan yang serupa dan akhirnya dicabut karena penolakan yang luas." Tegasnya

"Di publik sudah ada 140 ribu lebih orang yang menandatangai petisi menolak berlakukan Permenaker No 2 Tahun 2022 dan bisa terus bertambah merespons kebijakan yang baru dikeluarkan kurang dari 24 jam. Jika pemerintah peka, suara publik ini juga wajib didengar," kata Indra.



Desakan pencabutan Permenaker Nomor 2/2022 juga disuarakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Bersama Partai Buruh, KSPI berencana melakukan unjuk rasa ke Kantor Kemanaker untuk menuntut pencabutan peraturan ini.

Presiden KSPI Said Iqbal menilai kebijakan pemerintah tersebut sangat kejam. Bila terjadi PHK pada buruh yang berusia 30 tahun, dia baru bisa mencairkan JHT dari gajinya sendiri 26 tahun kemudian. "Pemerintah sepertinya tidak bosan menindas kaum buruh," kata Said Iqbal dalam keterangannya, dikutip, Sabtu (12/2/2022).

Menurut Said, semua ini berpangkal dari sikap pemerintah yang melawan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU Cipta Kerja yang sudah dinyatakan inkontitusional bersyarat. KSPI mendesak Menaker mencabut Permenaker No 2 tahun 2022. Sebab Presiden Jokowi memerintahkan Menaker untuk membuat aturan agar JHT buruh yang ter-PHK dapat diambil satu bulan setelahnya.

"Dengan demikian, Permenaker ini menjilat ludah sendiri dari kebijakan Presiden Jokowi dalam upaya membantu buruh yang ter-PHK yang kehilangan pendapatannya agar bisa bertahan hidup dari JHT yang diambil satu bulan setelah PHK," jelasnya.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2066 seconds (0.1#10.140)