Manfaat JHT Cair di Usia 56 Tahun, Perindo: Jangan Korbankan Hak Pekerja!
loading...
A
A
A
JAKARTA - Juru Bicara Bidang Sosial Partai Perindo Yerry Tawalujan menyoroti Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua ( JHT ). Adapun Pasal 3 Permenaker itu menyebutkan bahwa manfaat JHT akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek berusia 56 tahun.
"Sikap kami Partai Perindo jelas, kepentingan dan hak pekerja tidak boleh dikorbankan dengan aturan baru JHT itu," ujar Yerry, Sabtu (12/2/2022).
Yerry Tawalujan yang juga menjabat sebagai Ketua DPP Partai Perindo Bidang Sosial dan Kesejahteraan Rakyat ini memahami bahwa Permenaker tentang JHT itu untuk memberi jaminan keuangan untuk hari tua pekerja dengan ukuran usia pensiun 56 tahun. Namun, pemerintah juga perlu memikirkan nasib pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), misal saat berusia 31 tahun, setelah bekerja 10 tahun, dan harus menunggu 25 tahun baru mendapatkan JHT.
"Aturan JHT itu baik untuk memberi jaminan keuangan saat hari tua atau uang pensiun. Tetapi, kalau ada pekerja yang di-PHK di usia 31 tahun, sangat lama menunggu 25 tahun baru JHT cair," jelas Yerry.
"Kami sarankan agar pemerintah segera mengeluarkan Kebijakan Perlindungan Sosial bagi pekerja yang kena PHK berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Jadi, saat pekerja di-PHK, ada jaminan keuangan, plus saat mereka masuk usia pensiun, JHT juga cair," pungkas Yerry.
Lihat Juga: Jadi Ketua Bappilu, Ferry Kurnia Ajak Seluruh Kader Berjuang Raih Kemenangan Partai Perindo
"Sikap kami Partai Perindo jelas, kepentingan dan hak pekerja tidak boleh dikorbankan dengan aturan baru JHT itu," ujar Yerry, Sabtu (12/2/2022).
Yerry Tawalujan yang juga menjabat sebagai Ketua DPP Partai Perindo Bidang Sosial dan Kesejahteraan Rakyat ini memahami bahwa Permenaker tentang JHT itu untuk memberi jaminan keuangan untuk hari tua pekerja dengan ukuran usia pensiun 56 tahun. Namun, pemerintah juga perlu memikirkan nasib pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), misal saat berusia 31 tahun, setelah bekerja 10 tahun, dan harus menunggu 25 tahun baru mendapatkan JHT.
"Aturan JHT itu baik untuk memberi jaminan keuangan saat hari tua atau uang pensiun. Tetapi, kalau ada pekerja yang di-PHK di usia 31 tahun, sangat lama menunggu 25 tahun baru JHT cair," jelas Yerry.
"Kami sarankan agar pemerintah segera mengeluarkan Kebijakan Perlindungan Sosial bagi pekerja yang kena PHK berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Jadi, saat pekerja di-PHK, ada jaminan keuangan, plus saat mereka masuk usia pensiun, JHT juga cair," pungkas Yerry.
Lihat Juga: Jadi Ketua Bappilu, Ferry Kurnia Ajak Seluruh Kader Berjuang Raih Kemenangan Partai Perindo
(rca)