Manfaat JHT Cair di Usia 56 Tahun, Perindo: Jangan Korbankan Hak Pekerja!

Sabtu, 12 Februari 2022 - 15:37 WIB
loading...
Manfaat JHT Cair di...
Juru Bicara Bidang Sosial Partai Perindo Yerry Tawalujan. Foto/Dok.MPI
A A A
JAKARTA - Juru Bicara Bidang Sosial Partai Perindo Yerry Tawalujan menyoroti Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua ( JHT ). Adapun Pasal 3 Permenaker itu menyebutkan bahwa manfaat JHT akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek berusia 56 tahun.

"Sikap kami Partai Perindo jelas, kepentingan dan hak pekerja tidak boleh dikorbankan dengan aturan baru JHT itu," ujar Yerry, Sabtu (12/2/2022).

Yerry Tawalujan yang juga menjabat sebagai Ketua DPP Partai Perindo Bidang Sosial dan Kesejahteraan Rakyat ini memahami bahwa Permenaker tentang JHT itu untuk memberi jaminan keuangan untuk hari tua pekerja dengan ukuran usia pensiun 56 tahun. Namun, pemerintah juga perlu memikirkan nasib pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), misal saat berusia 31 tahun, setelah bekerja 10 tahun, dan harus menunggu 25 tahun baru mendapatkan JHT.

Baca juga: Tuai Kontroversi, Ini Versi Lengkap Peraturan Baru Menaker soal JHT



"Aturan JHT itu baik untuk memberi jaminan keuangan saat hari tua atau uang pensiun. Tetapi, kalau ada pekerja yang di-PHK di usia 31 tahun, sangat lama menunggu 25 tahun baru JHT cair," jelas Yerry.

"Kami sarankan agar pemerintah segera mengeluarkan Kebijakan Perlindungan Sosial bagi pekerja yang kena PHK berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Jadi, saat pekerja di-PHK, ada jaminan keuangan, plus saat mereka masuk usia pensiun, JHT juga cair," pungkas Yerry.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Sekjen Perindo Ferry Kurnia Tegaskan Peran Strategis Polri Kawal Pembangunan
Dorong Kualitas Keterwakilan...
Dorong Kualitas Keterwakilan Perempuan 30%, Partai Perindo Siap Bersinergi Lahirkan Kebijakan yang Inklusif
PHK Massal Berisiko...
PHK Massal Berisiko Gerus Kelas Menengah, Sekjen Perindo Ferry Kurnia Dorong Insentif Dunia Usaha
Perindo Ajak Tokoh Muda...
Perindo Ajak Tokoh Muda Indonesia Timur Ambil Peran Menuju 2029
Threshold DPRD Dinilai...
Threshold DPRD Dinilai Reduksi Demokrasi Lokal, Gardian Muhammad Minta Reformasi Politik Substantif
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Said Iqbal Minta Pajak...
Said Iqbal Minta Pajak JHT Dihapus bagi Seluruh Penerima
Perkuat Struktur di...
Perkuat Struktur di NTT, Partai Perindo Tunjuk Eks Kepala BKPPD Ade Manafe Pimpin Kota Kupang
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Tanggapan Resmi DJP
Rekomendasi
Penampakan Lamborghini...
Penampakan Lamborghini hingga Aset Mewah Tersangka Aseng yang Disita Kejagung
IAEA Yakin Persediaan...
IAEA Yakin Persediaan Uranium yang Diperkaya Masih Tersimpan di Fasilitas Nuklir Iran
Sambangi RS IHC Perkebunan...
Sambangi RS IHC Perkebunan Jember Klinik, Komut Pertamina Tekankan Inovasi dan Empati
Berita Terkini
PDIP: Tingginya Biaya...
PDIP: Tingginya Biaya Politik Tuntas dengan Perbaikan Regulasi, Bukan Pilkada Tak Langsung
Diperiksa Kemendagri...
Diperiksa Kemendagri 8 Jam soal Konten Lagunya, Bupati Purwakarta Minta Maaf dan Akui Salah
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka Kasus Dugaan Suap
Tingginya Kasus Kanker...
Tingginya Kasus Kanker Paru: Tantangan Skrining, Diagnosis, hingga Akses Terapi
Andi Azwan: Sikap Roy...
Andi Azwan: Sikap Roy Suryo Tempuh Praperadilan Tindakan Pengecut
Tegaskan MBG Lanjut...
Tegaskan MBG Lanjut Terus, Hashim: Tak Berhenti sampai Berhasil
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved