Pengamat: Pemerintah dan MK Idealnya Tak Sepaham agar Pengujian UU Objektif
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina Jakarta Hendri Satrio berpendapat sudah semestinya pemerintah dan Mahkamah Konstitusi ( MK ) kerap berbeda pandangan. Pernyataan ini disampaikan menanggapi pengakuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa pemerintah tidak selaku sepakat dengan keputusan MK.
"Memang pemerintah tidak selamanya sependapat dengan MK dalam putusan-putusannya. Tapi pemerintah selalu menerima, menghormati, dan melaksanakan putusan-putusan MK karena demikianlah yang diatur dalam UUD 1945 yakni keputusan MK bersifat final dan mengikat," kata Jokowi dalam sambutan pada Sidang Pleno Khusus Laporan Tahunan 2021, Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (10/2/2022) pagi tadi.
Hendri Satrio berharap apa yang disampaikan Jokowi sama dengan pemikiran para hakim MK. "Memang bukan hanya pemerintah yang tidak sependapat dengan MK, MK juga harusnya begitu, enggak selalu sependapat dengan pemerintah," kata pria yang akrab disapa Hensat itu saat dihubungi, Kamis (10/2/2022).
Menurut Hensat, perbedaan pandangan itu diperlukan karena MK merupakan benteng terakhir pengujian sebuah Undang-Undang (UU). Dan dia berharap MK akan sering berbeda pendapat, agar keputusan terhadap uji materi maupun uji formil terhadap suatu UU menjadi objektif.
"Dan itu (MK) benteng terakhir UU kita MK, jadi mudah-mudahan saja mereka sering berbeda pendapat, terutama MK mudah-mudahan sering berbeda pendapat dengan pemerintah sehingga objektif pada saat ada yang ingin mengajukan judicial review misalnya," terangnya.
Apakah pernyataan Jokowi terkait dengan putusan MK terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja, Pendiri lembaga riset KedaiKOPI ini melihat memang demikian. Namun pemerintah maupun MK harusnya menghargai perbedaan itu. "Saya rasa begitu ya. Dan harusnya MK dan pemerintah sama-sama menghargai perbedaan itu," kata Hensat.
"Memang pemerintah tidak selamanya sependapat dengan MK dalam putusan-putusannya. Tapi pemerintah selalu menerima, menghormati, dan melaksanakan putusan-putusan MK karena demikianlah yang diatur dalam UUD 1945 yakni keputusan MK bersifat final dan mengikat," kata Jokowi dalam sambutan pada Sidang Pleno Khusus Laporan Tahunan 2021, Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (10/2/2022) pagi tadi.
Hendri Satrio berharap apa yang disampaikan Jokowi sama dengan pemikiran para hakim MK. "Memang bukan hanya pemerintah yang tidak sependapat dengan MK, MK juga harusnya begitu, enggak selalu sependapat dengan pemerintah," kata pria yang akrab disapa Hensat itu saat dihubungi, Kamis (10/2/2022).
Menurut Hensat, perbedaan pandangan itu diperlukan karena MK merupakan benteng terakhir pengujian sebuah Undang-Undang (UU). Dan dia berharap MK akan sering berbeda pendapat, agar keputusan terhadap uji materi maupun uji formil terhadap suatu UU menjadi objektif.
"Dan itu (MK) benteng terakhir UU kita MK, jadi mudah-mudahan saja mereka sering berbeda pendapat, terutama MK mudah-mudahan sering berbeda pendapat dengan pemerintah sehingga objektif pada saat ada yang ingin mengajukan judicial review misalnya," terangnya.
Apakah pernyataan Jokowi terkait dengan putusan MK terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja, Pendiri lembaga riset KedaiKOPI ini melihat memang demikian. Namun pemerintah maupun MK harusnya menghargai perbedaan itu. "Saya rasa begitu ya. Dan harusnya MK dan pemerintah sama-sama menghargai perbedaan itu," kata Hensat.
(muh)