Meski Jokowi Tak Selalu Setuju, Pemerintah dan DPR Wajib Taat Putusan MK
Kamis, 10 Februari 2022 - 19:16 WIB
loading...
A
A
A
Allan menegaskan, perintah dari putusan MK adalah memperbaiki UU Cipta Kerja, bukan UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3). Karena itu, meskipun UU P3 diubah dan UU Cipta Kerja tidak diubah, maka implikasinya UU Cipta Kerja akan inkonstitusional permanen.
"Tidak ada alasan bagi DPR dan pemerintah untuk membangkang putusan MK. Karena sifat putusan MK adalah final dan mengikat," tegas Allan.
Dalam sambutan dalam Sidang Pleno Khusus Laporan Tahunan 2021, Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (10/2/2022) pagi tadi, Jokowi mengatakan tidak selalu sepakat dengan putusan MK.
"Memang pemerintah tidak selamanya sependapat dengan MK dalam putusan-putusannya. Tapi pemerintah selalu menerima, menghormati, dan melaksanakan putusan-putusan MK karena demikianlah yang diatur dalam UUD 1945 yakni keputusan MK bersifat final dan mengikat," kata Jokowi.
"Tidak ada alasan bagi DPR dan pemerintah untuk membangkang putusan MK. Karena sifat putusan MK adalah final dan mengikat," tegas Allan.
Dalam sambutan dalam Sidang Pleno Khusus Laporan Tahunan 2021, Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (10/2/2022) pagi tadi, Jokowi mengatakan tidak selalu sepakat dengan putusan MK.
"Memang pemerintah tidak selamanya sependapat dengan MK dalam putusan-putusannya. Tapi pemerintah selalu menerima, menghormati, dan melaksanakan putusan-putusan MK karena demikianlah yang diatur dalam UUD 1945 yakni keputusan MK bersifat final dan mengikat," kata Jokowi.
(muh)
Lihat Juga :