Potensi Konflik Sosial di Era Teknokultur

Kamis, 10 Februari 2022 - 11:56 WIB
loading...
A A A
Di era teknokultur, komitmen seluruh elemen bangsa ini akan dihadapkan pada potensi polarisasi dan permusuhan yang mengancam integrasi dan persatuan bangsa. Adanya polarisasi dan permusuhan akan mudah menyulut berbagai gangguan ketertiban, bahkan pada aspek keamanan nasional. Gangguan tersebut dapat dilihat dari keberadaan potensi konflik siber yang muncul dan berkepanjangan.

Karena itu, pada era teknokultur saat ini penanganan konflik siber akibat adanya hoaks dan ujaran kebencian yang bisa menimbulkan eskalasi pada bentuk konflik fisik perlu dikendalikan dengan sasaran pembatasan sampai pada penghentian produksi hoaks dan ujaran kebencian. Hal lain yang perlu ditempuh adalah penyampaian kontranarasi atau meluruskan informasi yang berkembang supaya masyarakat memiliki persepsi yang tepat atas suatu berita bohong/hoaks dan ujaran kebencian.

Berdasarkan kondisi empiris di Indonesia dalam penggunaan teknologi media sosial, perlu ada suatu langkah antisipasi dari negara terhadap penyalahgunaan media sosial yang berdampak terjadi konflik sosial karena berita bohong/hoaks dan ujaran kebencian. Perlu dilakukan penyesuaian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terhadap kebutuhan perkembangan masyarakat di dalam menghadapi konflik siber yang dapat memunculkan konflik sosial. Penyesuaian tersebut difokuskan pada pengaturan tentang perkembangan dan kebutuhan masyarakat dalam kaitan penanganan konflik siber dan konflik sosial pada era teknokultur.

Optimalisasi penanganan dan penegakan hukum konflik siber dan konflik sosial memerlukan sinergi dari berbagai pihak sehingga diperlukan penataan kelembagaan dan fungsi yang mengintegrasikan peran berbagai kementerian/lembaga terkait serta pengaturan keterlibatan elemen masyarakat dalam penanganan konflik siber. Penataan kelembagaan ini dilakukan dalam kerangka penciptaan keamanan nasional.
(bmm)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5173 seconds (0.1#10.140)