Kasus Wadas, Mahfud MD: Polisi Diam Dituding Tak Tanggung Jawab, Bertindak Dituduh Langgar HAM

Kamis, 10 Februari 2022 - 11:29 WIB
loading...
Kasus Wadas, Mahfud MD: Polisi Diam Dituding Tak Tanggung Jawab, Bertindak Dituduh Langgar HAM
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut aparat kepolisian tengah dilanda dilema. Jika tidak menegakkan aturan akan mendapat sematan tidak bekerja, tapi ketika melaksanakan tugas bisa dituding melanggar HAM. FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A A A
JAKARTA - Menteri Koodinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut aparat kepolisian kini tengah dilanda dilema. Jika tidak menegakkan aturan akan mendapat sematan tidak bekerja, tapi ketika melaksanakan tugas bisa dituding melanggar HAM.

Mahfud menjelaskan, dilema tersebut lantaran perkembangan masyarakat yang kian terbuka dan demokratis. Hal itu dikatakan Mahfud dalam sambutannya di Webinar bertajuk Konferensi Internasional Penerapan Prinsip-Prinsip HAM, Kamis (10/2/2022).

"Saya paham di sini Polri mengawasi perkembangan masyarakat yang semakin demokratis, terbuka, dan semakin mudah dikontrol, sehingga menghadapi dilema. Misalnya, kalau tidak bertindak dituding tidak bertanggung jawab, tetapi kalau bertindak bisa dituding melanggar HAM," ujar Mahfud.



Salah satu contoh yang disebutkan Mahfud yaitu kasus di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo yang beberapa hari ini ramai. Dia menegaskan, aparat telah melakukan tindakan yang terukur.
"Tetapi seumpama diam, anggap membiarkan keributan yang bisa saja menimbulkan korban," tuturnya.

Oleh karena itu, Mahfud yang juga Ketua Kompolnas meminta polisi memahami 4 pedoman terkait HAM. Pertama, proporsionalitas penggunaan kekuatan yang seimbang, wajar, dan tidak berlebihan. Kemudian yang kedua, legalitas. Menurut Mahfud, legalitas amat diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik hukum nasional maupun standar HAM internasional.

Prinsip yang ketiga adalah akuntablitas. Kemudian yang terakhir yakni prinsip nesesitas yang digunakan pada tindakan luar biasa dan benar-benar dibutuhkan. "Itulah pentingnya 4 pedoman yang tadi sebagai prinsip dalam penegakkan HAM di tubuh Polri yang sudah ditusngkan dalam surat keputusan Kapolri," katanya.

Baca juga: Mahfud MD Pastikan Pengukuran Tanah di Desa Wadas Tetap Dilanjutkan
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1470 seconds (0.1#10.140)