Mau Haji di Metaverse?

Kamis, 10 Februari 2022 - 11:10 WIB
loading...
A A A
Pelaksanaan haji di Metaverse adalah alam khayal dan fiksi di dunia maya. Sedangkan perintah pelaksanaan haji harus dengan fisik di dunia nyata. Begitu juga ibadah umrah harus di alam nyata karena mengikuti tuntunan Rasulullah Saw. Ibadah haji itu sifatnya ta’abbudi dan tauqifi. Disebut ta’abbudi karena memang murni pelaksanaan ibadah dengan melakukan napak tilas sebagai ketundukan totalitas yang dilakukan oleh Rasulullah Saw. Disebut tauqifi, karena haji itu tuntunan yang dijalankan sesuai ajaran yang diwahyukan dari Allah SWT. kepada Rasulullah Saw bahkan juga kepada Nabi Ibrahim As. Ini hal yang tidak boleh diubah atau disesuaikan dengan kreasi akal manusia. Jadi, saat pelaksanaan ibadah haji itu harus dilakukan secara fisik, dirasakan secara nyata. Makanya sama sekali tidak boleh diubah dengan pelaksanaan secara virtual.

Ibadah haji bersifat given (ketentuan tetap) dan take for granted dari Allah SWT yang harus dilakukan oleh umat muslim yang mampu. Maka selamanya tidak boleh ada penyesuaian apalagi perubahan karena ada perubahan waktu dan kondisi. Ibadah hanya bisa mendapatkan keringanan manakala seorang muslim mengalami kondisi tertentu sehingga tidak bisa dan sulit melakukan secara sempurna atau tidak bisa melakukan sama sekali sehingga mendapar rukhshah (dispensasi) untuk digugurkan pelaksanaannya, mengurangi atau menggantinya di lain waktu. Jadi, keringanan dan perubahan ibadah itu bersifat personal bukan kolektif.

Selamanya, ibadah itu bersifat tetap tak mengalami perubahan sampai adanya kesulitan. Asalnya ibadah itu haram sampai ada tuntunan yang mengajarinya. Maka seorang muslim tidak dapat melakukan ibadah dan haram (dilarang) hukum jika tidak ada tuntunannya dari Rasulullah Saw. Berbeda dengan hukum asalnya mu’amalah ialah ibahah (boleh). Sebab muamalah bersifat ta’aqquli (rasional). Maka seorang muslim boleh berkreasi dalam bidang muamalah seperti transaksi apapun sampai ada dalil yang melarangnya. Jadi, seseorang diperbolehkan ber-muamalah seperti apapun caranya dengan dasar karena tidak ada dalil yang melarangnya.

Oleh karena itu boleh saja umat muslim menggunakan Metaverse untuk kepentingan muamalah seperti interaksi pekerjaan dan transaksi perdagangan dengan syarat tidak adanya jahalah (ketidakjelasan), gharar (tipu menipu), maysir (perjudian/spekulasi yang merugika orang lain), dan riba (mengambil tambahan dari hutang berdasarkan lamanya waktu). Yang sebenarnya transaksi ekonomi secara virtual menurut Syariah sudah berjalan sudah dan sudah ada panduannya dari fatwa ulama internasional dan fatwa para ulama di Indonesia.

Jadi dunia maya di Metaverse yang memungkinkan untuk interaksi secara sempurna dan leluasa dengan membuka alam maya sendiri seperti horizon, avatar alien dan lainnya bisa dimaksimalkan untuk kepentingan interaksi sosial dan transaksi ekonomi secara virtual. Namun ibadah mahdhal (murni) menyembah kepada Allah SWT tidak dapat dipindahkan ke dunia fiksi. Maka haji dan salat tidak sah dilakukan secara virtual di Metaverse. Wallahu a’lamu bishshawab.
(bmm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Qodari: Haji 2026 Lancar,...
Qodari: Haji 2026 Lancar, Masa Tunggu Dipangkas dan Layanan Ditingkatkan
Permudah Layanan Jemaah...
Permudah Layanan Jemaah Haji dan Umrah Indonesia, BSI Bakal Hadir di Arab Saudi
135.872 Jemaah Haji...
135.872 Jemaah Haji dan Petugas Telah Kembali ke Tanah Air
Kepulangan Haji Capai...
Kepulangan Haji Capai 55 Persen, Kemenhaj Puji Kedisiplinan Jemaah Haji Indonesia
Biaya Haji Tahun 2027...
Biaya Haji Tahun 2027 Turun? Begini Penjelasan Kemenhaj
Gelombang I Berakhir,...
Gelombang I Berakhir, 245 Kloter Jemaah Haji Telah Diberangkatkan ke Tanah Air
Helikopter Saudi Aramco...
Helikopter Saudi Aramco Jatuh, 14 Orang Tewas
Demi Lindungi Negara-negara...
Demi Lindungi Negara-negara Arab, AS Janjikan Perdamaian Abadi dengan Iran
Aktor Breaking Bad Giancarlo...
Aktor 'Breaking Bad' Giancarlo Esposito Masuk Islam saat Syuting di Arab Saudi
Rekomendasi
Bukan Perintah Menyerang,...
Bukan Perintah Menyerang, Ini Ayat Al-Quran yang Mengizinkan Perang
INDEF: Pemerintah Perlu...
INDEF: Pemerintah Perlu Evaluasi Kebijakan Ekonomi dan Perkuat Kolaborasi
Jika AS Lanjutkan Perang,...
Jika AS Lanjutkan Perang, Trump: Iran Tidak Akan Ada Lagi
Berita Terkini
Kepercayaan Publik terhadap...
Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat Jadi Modal Sosial yang Harus Diperkuat
Silaturahmi di Lampung,...
Silaturahmi di Lampung, Jokowi: Aku Masih Seperti yang Dulu
Tak Bisa Ditunda, Tata...
Tak Bisa Ditunda, Tata Kelola, Dana, dan Independensi PBNU Harus Dibenahi
KPK Berharap Tindakan...
KPK Berharap Tindakan Medis terhadap Gus Yaqut Segera Dilakukan
Ujian Tahun Pertama...
Ujian Tahun Pertama Kepengurusan AMKI, Mencari Bentuk di Tengah Industri Media
Sidang Perdana Praperadilan...
Sidang Perdana Praperadilan Roy Suryo Digelar Besok Pagi di PN Jaksel
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved