Mau Haji di Metaverse?

Kamis, 10 Februari 2022 - 11:10 WIB
loading...
A A A
Pelaksanaan haji di Metaverse adalah alam khayal dan fiksi di dunia maya. Sedangkan perintah pelaksanaan haji harus dengan fisik di dunia nyata. Begitu juga ibadah umrah harus di alam nyata karena mengikuti tuntunan Rasulullah Saw. Ibadah haji itu sifatnya ta’abbudi dan tauqifi. Disebut ta’abbudi karena memang murni pelaksanaan ibadah dengan melakukan napak tilas sebagai ketundukan totalitas yang dilakukan oleh Rasulullah Saw. Disebut tauqifi, karena haji itu tuntunan yang dijalankan sesuai ajaran yang diwahyukan dari Allah SWT. kepada Rasulullah Saw bahkan juga kepada Nabi Ibrahim As. Ini hal yang tidak boleh diubah atau disesuaikan dengan kreasi akal manusia. Jadi, saat pelaksanaan ibadah haji itu harus dilakukan secara fisik, dirasakan secara nyata. Makanya sama sekali tidak boleh diubah dengan pelaksanaan secara virtual.

Ibadah haji bersifat given (ketentuan tetap) dan take for granted dari Allah SWT yang harus dilakukan oleh umat muslim yang mampu. Maka selamanya tidak boleh ada penyesuaian apalagi perubahan karena ada perubahan waktu dan kondisi. Ibadah hanya bisa mendapatkan keringanan manakala seorang muslim mengalami kondisi tertentu sehingga tidak bisa dan sulit melakukan secara sempurna atau tidak bisa melakukan sama sekali sehingga mendapar rukhshah (dispensasi) untuk digugurkan pelaksanaannya, mengurangi atau menggantinya di lain waktu. Jadi, keringanan dan perubahan ibadah itu bersifat personal bukan kolektif.

Selamanya, ibadah itu bersifat tetap tak mengalami perubahan sampai adanya kesulitan. Asalnya ibadah itu haram sampai ada tuntunan yang mengajarinya. Maka seorang muslim tidak dapat melakukan ibadah dan haram (dilarang) hukum jika tidak ada tuntunannya dari Rasulullah Saw. Berbeda dengan hukum asalnya mu’amalah ialah ibahah (boleh). Sebab muamalah bersifat ta’aqquli (rasional). Maka seorang muslim boleh berkreasi dalam bidang muamalah seperti transaksi apapun sampai ada dalil yang melarangnya. Jadi, seseorang diperbolehkan ber-muamalah seperti apapun caranya dengan dasar karena tidak ada dalil yang melarangnya.

Oleh karena itu boleh saja umat muslim menggunakan Metaverse untuk kepentingan muamalah seperti interaksi pekerjaan dan transaksi perdagangan dengan syarat tidak adanya jahalah (ketidakjelasan), gharar (tipu menipu), maysir (perjudian/spekulasi yang merugika orang lain), dan riba (mengambil tambahan dari hutang berdasarkan lamanya waktu). Yang sebenarnya transaksi ekonomi secara virtual menurut Syariah sudah berjalan sudah dan sudah ada panduannya dari fatwa ulama internasional dan fatwa para ulama di Indonesia.

Jadi dunia maya di Metaverse yang memungkinkan untuk interaksi secara sempurna dan leluasa dengan membuka alam maya sendiri seperti horizon, avatar alien dan lainnya bisa dimaksimalkan untuk kepentingan interaksi sosial dan transaksi ekonomi secara virtual. Namun ibadah mahdhal (murni) menyembah kepada Allah SWT tidak dapat dipindahkan ke dunia fiksi. Maka haji dan salat tidak sah dilakukan secara virtual di Metaverse. Wallahu a’lamu bishshawab.
(bmm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenhaj Serahkan Paket...
Kemenhaj Serahkan Paket Daging Dam Jemaah Haji Indonesia untuk Rakyat Palestina
Kepala BGN: Program...
Kepala BGN: Program MBG Akan Diberlakukan di Arab Saudi
Usai Puncak Haji, Kemenhaj...
Usai Puncak Haji, Kemenhaj Siapkan Fase Kepulangan Jemaah ke Tanah Air
Perjalanan Haji di Mina,...
Perjalanan Haji di Mina, DPR: Ada Jemaah 9 Jam di Tenda Tak Dapat Makan Akhirnya Drop
Soroti Kepadatan di...
Soroti Kepadatan di Mina, Marwan DPR: Kapasitas Tenda dan Area Belum Beri Kenyamanan Jemaah
Timwas Haji DPR: Persoalan...
Timwas Haji DPR: Persoalan di Mina Jangan Dibiarkan Terus Berulang Tanpa Solusi
Jemaah Gelombang Kedua...
Jemaah Gelombang Kedua Tiba di Madinah, Wamenhaj Dahnil Minta KKHI Siaga Penuh
29.344 Jemaah Haji Indonesia...
29.344 Jemaah Haji Indonesia dari 75 Kloter Telah Kembali ke Tanah Air
Jemaah asal Tuban Bagikan...
Jemaah asal Tuban Bagikan Pentingnya JKN untuk Perjalanan Ibadah Haji yang Tenang
Rekomendasi
29.344 Jemaah Haji Indonesia...
29.344 Jemaah Haji Indonesia dari 75 Kloter Telah Kembali ke Tanah Air
Petani Sawit: Margin...
Petani Sawit: Margin dan Kewenangan BUMN Tentukan Harga Jadi Beban Berat Ekosistem Sawit
Misteri Garasi Dadan...
Misteri Garasi Dadan Hindayana: Setengah Abad Usianya, Modis dan Estetik Mobilnya
Berita Terkini
Sari Yuliati Terpilih...
Sari Yuliati Terpilih sebagai Ketum PPK Kosgoro 1957 Periode 2026-2031
Prabowo Berulang Kali...
Prabowo Berulang Kali Ingatkan Jajarannya, Tugas Berat adalah Melawan Korupsi
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Sangkal Menkeu dan Gubernur...
Sangkal Menkeu dan Gubernur BI Diganti, Mensesneg: Justru Harus Kita Perkuat
Usai Silmy Karim Ditahan...
Usai Silmy Karim Ditahan KPK, Kursi Wamen Imipas Dibiarkan Kosong
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved