Mau Haji di Metaverse?
Kamis, 10 Februari 2022 - 11:10 WIB
loading...
A
A
A
Pelaksanaan haji di Metaverse adalah alam khayal dan fiksi di dunia maya. Sedangkan perintah pelaksanaan haji harus dengan fisik di dunia nyata. Begitu juga ibadah umrah harus di alam nyata karena mengikuti tuntunan Rasulullah Saw. Ibadah haji itu sifatnya ta’abbudi dan tauqifi. Disebut ta’abbudi karena memang murni pelaksanaan ibadah dengan melakukan napak tilas sebagai ketundukan totalitas yang dilakukan oleh Rasulullah Saw. Disebut tauqifi, karena haji itu tuntunan yang dijalankan sesuai ajaran yang diwahyukan dari Allah SWT. kepada Rasulullah Saw bahkan juga kepada Nabi Ibrahim As. Ini hal yang tidak boleh diubah atau disesuaikan dengan kreasi akal manusia. Jadi, saat pelaksanaan ibadah haji itu harus dilakukan secara fisik, dirasakan secara nyata. Makanya sama sekali tidak boleh diubah dengan pelaksanaan secara virtual.
Ibadah haji bersifat given (ketentuan tetap) dan take for granted dari Allah SWT yang harus dilakukan oleh umat muslim yang mampu. Maka selamanya tidak boleh ada penyesuaian apalagi perubahan karena ada perubahan waktu dan kondisi. Ibadah hanya bisa mendapatkan keringanan manakala seorang muslim mengalami kondisi tertentu sehingga tidak bisa dan sulit melakukan secara sempurna atau tidak bisa melakukan sama sekali sehingga mendapar rukhshah (dispensasi) untuk digugurkan pelaksanaannya, mengurangi atau menggantinya di lain waktu. Jadi, keringanan dan perubahan ibadah itu bersifat personal bukan kolektif.
Selamanya, ibadah itu bersifat tetap tak mengalami perubahan sampai adanya kesulitan. Asalnya ibadah itu haram sampai ada tuntunan yang mengajarinya. Maka seorang muslim tidak dapat melakukan ibadah dan haram (dilarang) hukum jika tidak ada tuntunannya dari Rasulullah Saw. Berbeda dengan hukum asalnya mu’amalah ialah ibahah (boleh). Sebab muamalah bersifat ta’aqquli (rasional). Maka seorang muslim boleh berkreasi dalam bidang muamalah seperti transaksi apapun sampai ada dalil yang melarangnya. Jadi, seseorang diperbolehkan ber-muamalah seperti apapun caranya dengan dasar karena tidak ada dalil yang melarangnya.
Oleh karena itu boleh saja umat muslim menggunakan Metaverse untuk kepentingan muamalah seperti interaksi pekerjaan dan transaksi perdagangan dengan syarat tidak adanya jahalah (ketidakjelasan), gharar (tipu menipu), maysir (perjudian/spekulasi yang merugika orang lain), dan riba (mengambil tambahan dari hutang berdasarkan lamanya waktu). Yang sebenarnya transaksi ekonomi secara virtual menurut Syariah sudah berjalan sudah dan sudah ada panduannya dari fatwa ulama internasional dan fatwa para ulama di Indonesia.
Jadi dunia maya di Metaverse yang memungkinkan untuk interaksi secara sempurna dan leluasa dengan membuka alam maya sendiri seperti horizon, avatar alien dan lainnya bisa dimaksimalkan untuk kepentingan interaksi sosial dan transaksi ekonomi secara virtual. Namun ibadah mahdhal (murni) menyembah kepada Allah SWT tidak dapat dipindahkan ke dunia fiksi. Maka haji dan salat tidak sah dilakukan secara virtual di Metaverse. Wallahu a’lamu bishshawab.
Ibadah haji bersifat given (ketentuan tetap) dan take for granted dari Allah SWT yang harus dilakukan oleh umat muslim yang mampu. Maka selamanya tidak boleh ada penyesuaian apalagi perubahan karena ada perubahan waktu dan kondisi. Ibadah hanya bisa mendapatkan keringanan manakala seorang muslim mengalami kondisi tertentu sehingga tidak bisa dan sulit melakukan secara sempurna atau tidak bisa melakukan sama sekali sehingga mendapar rukhshah (dispensasi) untuk digugurkan pelaksanaannya, mengurangi atau menggantinya di lain waktu. Jadi, keringanan dan perubahan ibadah itu bersifat personal bukan kolektif.
Selamanya, ibadah itu bersifat tetap tak mengalami perubahan sampai adanya kesulitan. Asalnya ibadah itu haram sampai ada tuntunan yang mengajarinya. Maka seorang muslim tidak dapat melakukan ibadah dan haram (dilarang) hukum jika tidak ada tuntunannya dari Rasulullah Saw. Berbeda dengan hukum asalnya mu’amalah ialah ibahah (boleh). Sebab muamalah bersifat ta’aqquli (rasional). Maka seorang muslim boleh berkreasi dalam bidang muamalah seperti transaksi apapun sampai ada dalil yang melarangnya. Jadi, seseorang diperbolehkan ber-muamalah seperti apapun caranya dengan dasar karena tidak ada dalil yang melarangnya.
Oleh karena itu boleh saja umat muslim menggunakan Metaverse untuk kepentingan muamalah seperti interaksi pekerjaan dan transaksi perdagangan dengan syarat tidak adanya jahalah (ketidakjelasan), gharar (tipu menipu), maysir (perjudian/spekulasi yang merugika orang lain), dan riba (mengambil tambahan dari hutang berdasarkan lamanya waktu). Yang sebenarnya transaksi ekonomi secara virtual menurut Syariah sudah berjalan sudah dan sudah ada panduannya dari fatwa ulama internasional dan fatwa para ulama di Indonesia.
Jadi dunia maya di Metaverse yang memungkinkan untuk interaksi secara sempurna dan leluasa dengan membuka alam maya sendiri seperti horizon, avatar alien dan lainnya bisa dimaksimalkan untuk kepentingan interaksi sosial dan transaksi ekonomi secara virtual. Namun ibadah mahdhal (murni) menyembah kepada Allah SWT tidak dapat dipindahkan ke dunia fiksi. Maka haji dan salat tidak sah dilakukan secara virtual di Metaverse. Wallahu a’lamu bishshawab.
(bmm)
Lihat Juga :