Mahfud MD Sebut Penolakan Sebagian Warga Wadas Tak Berpengaruh

Rabu, 09 Februari 2022 - 21:08 WIB
loading...
Mahfud MD Sebut Penolakan...
Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan tidak ada pelanggaran hukum terhadap rencana pembangunan atau penambangan batu andesit di Desa Wadas. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memastikan kegiatan pengukuran tanah petugas kantor wilayah BPN Jawa Tengah (Jateng) di Desa Wadas, Purworejo tetap dilanjutkan. Pengukuran dilakukan karena telah ada landasan hukumnya.

"Saya ingin tegaskan, penolakan sebagian masyarakat itu tidak akan berpengaruh secara hukum," kata Mahfud, Rabu (9/2/2022).



Mahfud menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran hukum terhadap rencana pembangunan atau penambangan batu andesit yang dilakukan pemerintah di Desa Wadas ini. Sebab, kata dia, sebagian warga yang menolak ini pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara hingga putusan kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA). Dimana, semua gugatannya telah ditolak.

"Artinya, program pemerintah itu sudah benar. Sehingga kasusnya sudah lama inkracht atau berkekuatan hukum tetap," ujarnya.



"Demikian pula instrumen yang disebut analisis mengenai dampak lingkungan atau AMDAL sudah terpenuhi. Tidak ada masalah di sini yang dilanggar," tutur dia.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1582 seconds (0.1#10.140)