Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI

Kamis, 13 Januari 2022 - 19:47 WIB
loading...
Kejagung Tetapkan 2...
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Kejagung menetapkan dua tersangkan kasus korupsi pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) 2013-2019. Dua tersangka adalah PSNM dan DSD.

"Penyidik mengundang 4 saksi. Dari ke empat saksi tersebut tim penyidik Jampidsus menetapkan dua orang dari empat orang tadi sebagai tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (13/1/2022).



Dua tersangka tersebut berinisial PSNM dan DSD. Tersangka pertama PSNM selaku mantan relationship manajer LPEI periode 2010- 2014 dan mantan pembiyaaan UMKM 2014-2018. "Penetapan tersangka itu berdasarkan surat penetapan tersangka Direktur Jampidsus hari ini," tambahnya.


Tersangka DSD merupakan mantan Kepala Divisi Analisa Resiko Bisnis LPEI yang menjabat sejak April 2015 sampai Januari 2019. Keduanya langsung dialkukan penahanan oleh tim Kejaksaan Agung di Rutan Salemba Cabang Kejagung Jakarta.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2499 seconds (0.1#10.140)