PPKM Level 3, Kapasitas Tempat Ibadah Maksimal 50 Persen

Senin, 07 Februari 2022 - 16:44 WIB
loading...
PPKM Level 3, Kapasitas...
Umat Islam menunaikan Salat Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (20/8/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
A A A
JAKARTA - Pemerintah melakukan beberapa penyesuaian aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 . Salah satunya terkait kapasitas rumah ibadah.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan , dihadapkan pada karakteristik varian Omicron yang berbeda dengan varian Delta, pemerintah melakukan beberapa penyesuaian aturan Level 3 dengan kebijakan pengetatan yang lebih terarah bagi kelompok lansia, komorbid, dan belum divaksin.

Beberapa penyesuaian yang dilakukan adalah di sektor ekonomi dan sektor lainnya. "Untuk tempat ibadah maksimal 50% kapasitas, fasilitas umum maksimal 25%, dan kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial masyarakat maksimal 25%," ujar Luhut, Senin (7/2/2022).

Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa daerah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi (Jabodetabek) akan diberlakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada level 3. Selain Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, dan Bandung Raya juga akan diberlakukan PPKM level 3 .



"Berdasarkan level assessment saat ini kami sampaikan bahwa aglomerasi Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Bandung Raya akan ke level 3," kata Luhut dalam jumpa pers secara daring, Senin (7/2/2022).

Luhut menjelaskan alasan Pemerintah menaikkan level PPKM Jabodetabek ke level 3 karena rendahnya tracing. "Hal terjadi bukan akibat tingginya kasus, tetapi juga karena rendahnya tracing," kata Luhut.

Selain itu, Luhut mengatakan bahwa naiknya level PPKM 3 di Bali dikarenakan keterisian rawat inap di rumah sakit yang meningkat. "Bali juga naik ke level 3, salah satunya disebabkan oleh rawat inap yang meningkat. Hal ini terkait dengan keputusan yang dapat dilihat nanti dengan instruksi Mendagri yang keluar hari ini," kata Luhut.



Luhut pun meminta kepada pasien yang tidak bergejala atau OTG dapat melakukan isolasi mandiri di rumah tanpa perlu pergi ke rumah sakit. "Jadi kita ingin yang ringan-ringan itu jangan masuk OTG itu di rumah sakit, supaya BOR-nya tetap rendah. Sehingga kita lihat nanti ICU Bed ICU menjadi juga indikator yang kuat," katanya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2023 seconds (0.1#10.140)