PPKM Level 3, Kapasitas Tempat Ibadah Maksimal 50 Persen

Senin, 07 Februari 2022 - 16:44 WIB
loading...
PPKM Level 3, Kapasitas...
Umat Islam menunaikan Salat Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (20/8/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
A A A
JAKARTA - Pemerintah melakukan beberapa penyesuaian aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 . Salah satunya terkait kapasitas rumah ibadah.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan , dihadapkan pada karakteristik varian Omicron yang berbeda dengan varian Delta, pemerintah melakukan beberapa penyesuaian aturan Level 3 dengan kebijakan pengetatan yang lebih terarah bagi kelompok lansia, komorbid, dan belum divaksin.

Beberapa penyesuaian yang dilakukan adalah di sektor ekonomi dan sektor lainnya. "Untuk tempat ibadah maksimal 50% kapasitas, fasilitas umum maksimal 25%, dan kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial masyarakat maksimal 25%," ujar Luhut, Senin (7/2/2022).

Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa daerah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi (Jabodetabek) akan diberlakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada level 3. Selain Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, dan Bandung Raya juga akan diberlakukan PPKM level 3 .

Baca juga: PPKM Level 3, Luhut Sampaikan Instruksi Presiden: Pedagang Kecil dan UMKM Tetap Boleh Jualan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Kemenag Sebut Masyarakat...
Kemenag Sebut Masyarakat Penerima Manfaat Masjid Ramah Pemudik Naik Signifikan
Ini Aturan Kemenag Terkait...
Ini Aturan Kemenag Terkait Toa Masjid, Tadarus Pakai Pengeras Suara Dalam
Prabowo Subianto Kunjungi...
Prabowo Subianto Kunjungi Luhut Binsar Pandjaitan di Hari Natal
Sambut Nataru, Penyuluh...
Sambut Nataru, Penyuluh Agama Bersih-bersih Rumah Ibadah Lintas Iman se-Indonesia
Said Didu Singgung Luhut...
Said Didu Singgung Luhut soal Proyek Whoosh Bermasalah Sejak Awal: Dia Tahu Busuk Kenapa Tidak Dihentikan
Dukung Rumah Pastori...
Dukung Rumah Pastori GPdI Eklesia Amban, Kemenag Komitmen Pembangunan Sarana Keagamaan
Kementerian HAM Kawal...
Kementerian HAM Kawal Penyelesaian Persoalan Tempat Ibadah Jemaat POUK Tesalonika Teluknaga
Chatib Basri Sangkal...
Chatib Basri Sangkal Ditawari Prabowo Posisi Menkeu Gantikan Purbaya
Rekomendasi
Fangfang Ungkap Vicky...
Fangfang Ungkap Vicky Prasetyo Sudah Akui Anak dalam Kandungannya
Sabrina Chairunnisa...
Sabrina Chairunnisa Putuskan Mundur dari S3 Ilmu Komunikasi UI, Berapa Biaya Kuliahnya?
Sinopsis, Fakta Menarik,...
Sinopsis, Fakta Menarik, dan Link Nonton The Croods di VISION+
Berita Terkini
Dukung Penambahan Jumlah...
Dukung Penambahan Jumlah Polhut, Sahroni: Bukti Komitmen Pemerintah atas Perlindungan Hutan
Nadiem Makarim Bakal...
Nadiem Makarim Bakal Laporkan Hakim Perkara Chromebook ke Badan Pengawas MA
Benny Harman Demokrat...
Benny Harman Demokrat Endus Potensi Rekayasa Konstitusi RUU Pemilu: Ada Bahaya yang Mengintai
Ponpes Tambakberas Jadi...
Ponpes Tambakberas Jadi Tuan Rumah Muktamar ke-35 NU, Gus Mashum Faqih: Panggilan Para Muassis NU
Candi Prambanan Jadi...
Candi Prambanan Jadi Saksi Persahabatan Indonesia-India, Prabowo dan Modi Resmikan Konservasi
Prabowo Beri Pelukan...
Prabowo Beri Pelukan Hangat Modi, Antar Kepulangan di Bandara YIA
Infografis
Jadwal Pembelian Token...
Jadwal Pembelian Token Listrik PLN Diskon 50 Persen
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved