Larangan Mengedarkan Kotak Amal di Masjid, MUI: Untuk Kebaikan Bersama

Senin, 07 Februari 2022 - 13:38 WIB
loading...
Larangan Mengedarkan...
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas menyebut Surat Edaran Menteri Agama Nomor 04 Tahun 2022 untuk kebaikan bersama. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia ( MUI ), Anwar Abbas menyebut Surat Edaran Menteri Agama Nomor 04 Tahun 2022 untuk kebaikan bersama. SE tersebut juga mengatur tentang larangan mengedarkan kotak amal kepada jamaah.

SE Menag Nomor 04 Tahun 2022 berisi tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19, Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.

Menurut Anwar Abbas, edaran tersebut telah didasarkan kepada sikap dan pandangan serta pertimbangan-pertimbangan yang diberikan oleh para ahli terkait dengan masalah Covid-19. Masyarakat harus mengikuti dan mematuhi edaran itu.



"Terkait dengan masalah Covid ya kita harus ikuti dan patuhi karena tujuan dari SE tersebut tentu adalah untuk kebaikan kita bersama," kata Anwar dalam keterangan tertulisnya kepada MNC Portal, Senin (07/2/2022).

Ia mengatakan, sikap dan pandangan MUI tentang Omicron sangat dipengaruhi para ahli. Tugas MUI mengaitkan kesimpulan dari para ahli itu dengan prinsip-prinsip yang ada dalam ajaran agama Islam.

Dalam SE tersebut juga melakukan pembatasan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di beberapa daerah pada masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19. Anwar menyebut hal itu harus diorientasikan bagi terciptanya kemashlahatan bagi umat, rakyat, dan bangsa sertya dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah.

"Kalau hal tersebut akan sangat membahayakan menurut para ahli dan pemerintah, maka kita jangan salat Jumat dan salat berjamaah di masjid, tapi lakukan saja itu di rumah. Tapi kalau bisa dikendalikan misalnya dengan menaati prokes secara ketat, maka MUI mengimbau masyarakat untuk menghormati dan menegakkan prokes tersebut secara ketat," katanya.

Baca juga: Cegah Penyebaran Omicron, Menag Larang Pengurus Masjid Edarkan Kotak Amal

Dalam surat itu juga disebutkan warga lanjut usia (60 tahun) diimbau untuk beribadah di rumah. Anwar mengatakan hal itu terkait dengan dengan banyaknya lansia yang memiliki komorbid dan jelas sangat membahayakan dirinya.

"Tapi kalau memang yang bersangkutan sangat sehat dan bugar, ya tentu silakan saja keluar rumah, tapi tetap dengan memperhatikan protokol medis yang sudah disampaikan oleh para ahli dan pemerintah tersebut," katanya.

Terkait kotak amal untuk sementara tidak dijalankan lanjut Anwar juga sebagai antisipasi penyebaran Covid-19. Pasalnya kotal amal sendiri dapat menjadi objek penularan virus Covid-19. "Mengenai anjuran agar tidak mengedarkan kotak amal tentu hal ini sangat mudah dipahami, di mana kotak amal tersebut dipegang oleh banyak orang sehingga probability akan terkenanya orang yang menyentuh dan memegang kotak amal tersebut akan semakin tinggi. Tapi kalau kotak amalnya tidak diedarkan maka tentu tidak akan menimbulkan masalah," kata Anwar.

Untuk itu, dalam menilai SE Kemenag ini ada satu qaidah yang harus dipegang oleh pemerintah dan yang harus diperhatikan oleh MUI yaitu tasharruful imam ala al-raiyyati manuthun bilmashlahah. Artinya kebijakan yang dibuat oleh pemerintah terhadap rakyat itu harus diorientasikan bagi terciptanya kemashlahatan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3693 seconds (0.1#10.140)