Larangan Mengedarkan Kotak Amal di Masjid, MUI: Untuk Kebaikan Bersama
Senin, 07 Februari 2022 - 13:38 WIB
loading...
A
A
A
"Kalau hal tersebut akan sangat membahayakan menurut para ahli dan pemerintah, maka kita jangan salat Jumat dan salat berjamaah di masjid, tapi lakukan saja itu di rumah. Tapi kalau bisa dikendalikan misalnya dengan menaati prokes secara ketat, maka MUI mengimbau masyarakat untuk menghormati dan menegakkan prokes tersebut secara ketat," katanya.
Baca juga: Cegah Penyebaran Omicron, Menag Larang Pengurus Masjid Edarkan Kotak Amal
Dalam surat itu juga disebutkan warga lanjut usia (60 tahun) diimbau untuk beribadah di rumah. Anwar mengatakan hal itu terkait dengan dengan banyaknya lansia yang memiliki komorbid dan jelas sangat membahayakan dirinya.
"Tapi kalau memang yang bersangkutan sangat sehat dan bugar, ya tentu silakan saja keluar rumah, tapi tetap dengan memperhatikan protokol medis yang sudah disampaikan oleh para ahli dan pemerintah tersebut," katanya.
Terkait kotak amal untuk sementara tidak dijalankan lanjut Anwar juga sebagai antisipasi penyebaran Covid-19. Pasalnya kotal amal sendiri dapat menjadi objek penularan virus Covid-19. "Mengenai anjuran agar tidak mengedarkan kotak amal tentu hal ini sangat mudah dipahami, di mana kotak amal tersebut dipegang oleh banyak orang sehingga probability akan terkenanya orang yang menyentuh dan memegang kotak amal tersebut akan semakin tinggi. Tapi kalau kotak amalnya tidak diedarkan maka tentu tidak akan menimbulkan masalah," kata Anwar.
Untuk itu, dalam menilai SE Kemenag ini ada satu qaidah yang harus dipegang oleh pemerintah dan yang harus diperhatikan oleh MUI yaitu tasharruful imam ala al-raiyyati manuthun bilmashlahah. Artinya kebijakan yang dibuat oleh pemerintah terhadap rakyat itu harus diorientasikan bagi terciptanya kemashlahatan.
Baca juga: Cegah Penyebaran Omicron, Menag Larang Pengurus Masjid Edarkan Kotak Amal
Dalam surat itu juga disebutkan warga lanjut usia (60 tahun) diimbau untuk beribadah di rumah. Anwar mengatakan hal itu terkait dengan dengan banyaknya lansia yang memiliki komorbid dan jelas sangat membahayakan dirinya.
"Tapi kalau memang yang bersangkutan sangat sehat dan bugar, ya tentu silakan saja keluar rumah, tapi tetap dengan memperhatikan protokol medis yang sudah disampaikan oleh para ahli dan pemerintah tersebut," katanya.
Terkait kotak amal untuk sementara tidak dijalankan lanjut Anwar juga sebagai antisipasi penyebaran Covid-19. Pasalnya kotal amal sendiri dapat menjadi objek penularan virus Covid-19. "Mengenai anjuran agar tidak mengedarkan kotak amal tentu hal ini sangat mudah dipahami, di mana kotak amal tersebut dipegang oleh banyak orang sehingga probability akan terkenanya orang yang menyentuh dan memegang kotak amal tersebut akan semakin tinggi. Tapi kalau kotak amalnya tidak diedarkan maka tentu tidak akan menimbulkan masalah," kata Anwar.
Untuk itu, dalam menilai SE Kemenag ini ada satu qaidah yang harus dipegang oleh pemerintah dan yang harus diperhatikan oleh MUI yaitu tasharruful imam ala al-raiyyati manuthun bilmashlahah. Artinya kebijakan yang dibuat oleh pemerintah terhadap rakyat itu harus diorientasikan bagi terciptanya kemashlahatan.
(abd)
Lihat Juga :