Lonjakan Omicron, MUI Perbolehkan Salat Berjamaah di Masjid dengan Prokes Ketat
Senin, 07 Februari 2022 - 07:39 WIB
loading...
A
A
A
Namun Cholil beranggapan saat ini, Indonesia masih berada dalam situasi normal khususnya dalam pengendalian virus Covid-19 di Tanah Air. "Kelihatannya selama ini masih waspada dan normal,"ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda menyebutkan, salat Jumat dapat digantikan dengan salat Zuhur, seiring dengan meningkatnya kasus Covid-19. Menurutnya, hal ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah di Tengah Pandemi dan dinilai sangat relevan bagi umat Islam, untuk tetap dilaksanakan dalam rangka beribadah kepada Allah SWT.
Baca juga: Jika Kasus Covid-19 Meningkat, MUI: Salat Jumat Bisa Diganti Zuhur
"Artinya, bila suatu tempat kita tinggal itu positif Covid itu banyak yang mengenai jamaah atau tetangga kita yang dinyatakan positif, tentunya ibadah salat berjamaah bisa dilakukan di tempat masing-masing. Dan pelaksanaan salat Jumat bisa diganti dengan salat Zuhur, itu jika kondisi tak terkendali," kata Kiai Miftahul.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda menyebutkan, salat Jumat dapat digantikan dengan salat Zuhur, seiring dengan meningkatnya kasus Covid-19. Menurutnya, hal ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah di Tengah Pandemi dan dinilai sangat relevan bagi umat Islam, untuk tetap dilaksanakan dalam rangka beribadah kepada Allah SWT.
Baca juga: Jika Kasus Covid-19 Meningkat, MUI: Salat Jumat Bisa Diganti Zuhur
"Artinya, bila suatu tempat kita tinggal itu positif Covid itu banyak yang mengenai jamaah atau tetangga kita yang dinyatakan positif, tentunya ibadah salat berjamaah bisa dilakukan di tempat masing-masing. Dan pelaksanaan salat Jumat bisa diganti dengan salat Zuhur, itu jika kondisi tak terkendali," kata Kiai Miftahul.
(abd)
Lihat Juga :