Eks Jubir KPK: Hak Imunitas Dibuat Agar Anggota DPR Berani Bicara Bukan Asal Bicara
Minggu, 06 Februari 2022 - 23:57 WIB
loading...
Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, hak imunitas dibuat agar anggota DPR berani bicara bukan asal bicara. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pernyataan Polda Metro Jaya yang menyebut anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan tidak dapat dipidana karena memiliki hak imunitas memicu polemik di masyarakat.
Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, perlu pemahaman yang tepat soal hak imunitas.
”Perlu saya klir kan, ini bukan terkait orang tertentu. Tp pemahaman yg tepat ttg Hak Imunitas seharusnya dlam pelaksanaannya jg dijalankan dg mengingat kewajiban sbg wakil rakyat,” cuit Febri diakun Twitter-nya @febridiansyah dikutip SINDOnews, Minggu (6/2/2022).
Baca juga: Mengenal Hak Imunitas DPR yang Membuat Arteria Dahlan Kebal Hukum
Febri menegaskan bahwa hak imunitas itu berbeda dengan impunitas. ”Agar hak imunitas tidak disalahgunakan atau cenderung berarti kebal hukum sj. Imunitas bukan impunitas,” cuitnya lagi.
Baca juga: Ini Penjelasan Polisi Soal Arteria Dahlan Tak Bisa Dijerat Pidana
Bahkan, Febri juga mengunggah salah satu halaman dalam UU No 17 Tahun 2014 MD3 yang mengatur soal hak imunitas khususnya pasal 224. Tidak hanya itu, Febri juga menyinggung nama politikus PDIP Arteria Dahlan. ”Ada juga penjelasan tambahan dari anggota DPR RI Arteria Dahlan di sidang MK tentang apa itu Hak Imunitas,” kata Febri.
Febri menegaskan, Hak Imunitas anggota DPR itu dibuat agar anggota DPR berani bicara dan dilindungi hukum saat jalankan tugas dan membela rakyat yang diwakilinya. “Ingat agar berani bicara benar. Bukan asal bicara!,” tegasnya.
Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, perlu pemahaman yang tepat soal hak imunitas.
”Perlu saya klir kan, ini bukan terkait orang tertentu. Tp pemahaman yg tepat ttg Hak Imunitas seharusnya dlam pelaksanaannya jg dijalankan dg mengingat kewajiban sbg wakil rakyat,” cuit Febri diakun Twitter-nya @febridiansyah dikutip SINDOnews, Minggu (6/2/2022).
Baca juga: Mengenal Hak Imunitas DPR yang Membuat Arteria Dahlan Kebal Hukum
Febri menegaskan bahwa hak imunitas itu berbeda dengan impunitas. ”Agar hak imunitas tidak disalahgunakan atau cenderung berarti kebal hukum sj. Imunitas bukan impunitas,” cuitnya lagi.
Baca juga: Ini Penjelasan Polisi Soal Arteria Dahlan Tak Bisa Dijerat Pidana
Bahkan, Febri juga mengunggah salah satu halaman dalam UU No 17 Tahun 2014 MD3 yang mengatur soal hak imunitas khususnya pasal 224. Tidak hanya itu, Febri juga menyinggung nama politikus PDIP Arteria Dahlan. ”Ada juga penjelasan tambahan dari anggota DPR RI Arteria Dahlan di sidang MK tentang apa itu Hak Imunitas,” kata Febri.
Febri menegaskan, Hak Imunitas anggota DPR itu dibuat agar anggota DPR berani bicara dan dilindungi hukum saat jalankan tugas dan membela rakyat yang diwakilinya. “Ingat agar berani bicara benar. Bukan asal bicara!,” tegasnya.
(cip)
Lihat Juga :