Mantan Pejabat Ditjen Pajak Dadan Ramdani Divonis 6 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada mantan Kepala Subdirektorat Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani.
Terdakwa Dadan Ramdani dinyatakan terbukti melakukan korupsi terkait pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak. "Mengadili, menyatakan, terdakwa Dadan Ramdani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (4/2/2022).
Selain divonis 6 tahun penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta subsider 2 bulan penjara kepada Dadan Ramdani. Dalam putusannya, Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan dalam menjatuhkan putusannya.
Hal yang memberatkan putusan hakim yakni, karena terdakwa tidak mendukung dan membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi, kedua terdakwa juga tidak menyesali perbuatannya. Sedangkan hal-hal yang meringankan putusan hakim terhadap Dandan yakni, terdakwa telah bersikap sopan dalam persidangan, para terdakwa belum pernah dihukum.
"Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa terdakwa II Dadan Ramdani masing-masing Rp3.375.000.000 dan 1.095.000 dolar Singapura. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh hukuman tetap, maka harta benda disita dan dilelang jaksa untuk membayar uang pengganti. Jika tidak mencukupi, diganti pidana dengan 2 tahun penjara," tuturnya.
Atas pertimbangan itu, keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Terdakwa Dadan Ramdani dinyatakan terbukti melakukan korupsi terkait pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak. "Mengadili, menyatakan, terdakwa Dadan Ramdani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (4/2/2022).
Selain divonis 6 tahun penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta subsider 2 bulan penjara kepada Dadan Ramdani. Dalam putusannya, Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan dalam menjatuhkan putusannya.
Hal yang memberatkan putusan hakim yakni, karena terdakwa tidak mendukung dan membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi, kedua terdakwa juga tidak menyesali perbuatannya. Sedangkan hal-hal yang meringankan putusan hakim terhadap Dandan yakni, terdakwa telah bersikap sopan dalam persidangan, para terdakwa belum pernah dihukum.
"Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa terdakwa II Dadan Ramdani masing-masing Rp3.375.000.000 dan 1.095.000 dolar Singapura. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh hukuman tetap, maka harta benda disita dan dilelang jaksa untuk membayar uang pengganti. Jika tidak mencukupi, diganti pidana dengan 2 tahun penjara," tuturnya.
Atas pertimbangan itu, keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(cip)