Mantan Pejabat Ditjen Pajak Dadan Ramdani Divonis 6 Tahun Penjara
Jum'at, 04 Februari 2022 - 18:25 WIB
loading...
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada mantan Kepala Subdirektorat Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada mantan Kepala Subdirektorat Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani.
Terdakwa Dadan Ramdani dinyatakan terbukti melakukan korupsi terkait pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak. "Mengadili, menyatakan, terdakwa Dadan Ramdani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (4/2/2022).
Selain divonis 6 tahun penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta subsider 2 bulan penjara kepada Dadan Ramdani. Dalam putusannya, Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan dalam menjatuhkan putusannya.
Baca juga: Dua Pejabat Pajak Dituntut 9 Tahun dan 6 Tahun Penjara
Hal yang memberatkan putusan hakim yakni, karena terdakwa tidak mendukung dan membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi, kedua terdakwa juga tidak menyesali perbuatannya. Sedangkan hal-hal yang meringankan putusan hakim terhadap Dandan yakni, terdakwa telah bersikap sopan dalam persidangan, para terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa Dadan Ramdani dinyatakan terbukti melakukan korupsi terkait pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak. "Mengadili, menyatakan, terdakwa Dadan Ramdani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (4/2/2022).
Selain divonis 6 tahun penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta subsider 2 bulan penjara kepada Dadan Ramdani. Dalam putusannya, Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan dalam menjatuhkan putusannya.
Baca juga: Dua Pejabat Pajak Dituntut 9 Tahun dan 6 Tahun Penjara
Hal yang memberatkan putusan hakim yakni, karena terdakwa tidak mendukung dan membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi, kedua terdakwa juga tidak menyesali perbuatannya. Sedangkan hal-hal yang meringankan putusan hakim terhadap Dandan yakni, terdakwa telah bersikap sopan dalam persidangan, para terdakwa belum pernah dihukum.
Lihat Juga :