Dua Pejabat Pajak Dituntut 9 Tahun dan 6 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak ( Ditjen Pajak ) tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji dan mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada DJP, Dadan Ramdani dituntut hukuman masing-masing sembilan dan enam tahun penjara. Tuntutan disampaikan Jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/1/2022).
JPU menyatakan Angin dan Dadan terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp15 miliar dan SGD4 juta atau setara Rp42 miliar. "Menyatakan terdakwa I Angin Prayitno Aji dan terdakwa II Dadan Ramdani telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/1/2022).
Selain pidana penjara, jaksa Wawan meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman denda masing-masing Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan untuk Angin dan Rp350 juta subsider 5 bulan kurungan untuk Dadan.
Hal-hal yang memberatkan, JPU menilai Angin dan Dadan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sebaliknya perbuatan keduanya berpengaruh negatif dalam upaya optimalisasi penerimaan negara dan keduanya menikmati hasil perbuatan pidana tersebut.
JPU juga menilai keduanya berbelit-belit dalam memberikan keterangan serta tidak mengakui kesalahan mereka. "Hal meringankan, para terdakwa berlaku sopan di depan persidangan, belum pernah dihukum," kata Jaksa.
Angin dan Dadan didakwa menerima suap sebesar Rp15 miliar dan SGD4 juta atau setara Rp42 miliar. Jika dikalkulasikan, total suap yang diduga diterima dua mantan pejabat pajak tersebut sekira Rp57 miliar. Uang suap tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan pajak PT Jhonlin Baratama (JB); PT Bank PAN Indonesia (PANIN); serta PT Gunung Madu Plantations (GMP).
Dalam kasus ini, tim pemeriksa pajak yang didakwa turut serta menerima suap yakni Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian. Mereka diduga mereka telah merekayasa hasil penghitungan pajak tiga perusahaan besar tersebut
Suap sebesar Rp57 miliar diterima lewat empat orang. Mereka yakni Veronika Lindawati (kuasa dari PT Bank Panin), Agus Susetyo (konsultan pajak PT Jhonlin Baratama), serta Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi (konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations).
JPU menyatakan Angin dan Dadan terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp15 miliar dan SGD4 juta atau setara Rp42 miliar. "Menyatakan terdakwa I Angin Prayitno Aji dan terdakwa II Dadan Ramdani telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/1/2022).
Selain pidana penjara, jaksa Wawan meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman denda masing-masing Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan untuk Angin dan Rp350 juta subsider 5 bulan kurungan untuk Dadan.
Hal-hal yang memberatkan, JPU menilai Angin dan Dadan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sebaliknya perbuatan keduanya berpengaruh negatif dalam upaya optimalisasi penerimaan negara dan keduanya menikmati hasil perbuatan pidana tersebut.
JPU juga menilai keduanya berbelit-belit dalam memberikan keterangan serta tidak mengakui kesalahan mereka. "Hal meringankan, para terdakwa berlaku sopan di depan persidangan, belum pernah dihukum," kata Jaksa.
Angin dan Dadan didakwa menerima suap sebesar Rp15 miliar dan SGD4 juta atau setara Rp42 miliar. Jika dikalkulasikan, total suap yang diduga diterima dua mantan pejabat pajak tersebut sekira Rp57 miliar. Uang suap tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan pajak PT Jhonlin Baratama (JB); PT Bank PAN Indonesia (PANIN); serta PT Gunung Madu Plantations (GMP).
Dalam kasus ini, tim pemeriksa pajak yang didakwa turut serta menerima suap yakni Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian. Mereka diduga mereka telah merekayasa hasil penghitungan pajak tiga perusahaan besar tersebut
Suap sebesar Rp57 miliar diterima lewat empat orang. Mereka yakni Veronika Lindawati (kuasa dari PT Bank Panin), Agus Susetyo (konsultan pajak PT Jhonlin Baratama), serta Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi (konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations).
(muh)