Dua Pejabat Pajak Dituntut 9 Tahun dan 6 Tahun Penjara
Selasa, 11 Januari 2022 - 16:51 WIB
loading...
Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani dituntut masing-masing sembilan dan enam tahun penjara. Foto: SINDOnews/Raka Dwi Novianto
A
A
A
JAKARTA - Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak ( Ditjen Pajak ) tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji dan mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada DJP, Dadan Ramdani dituntut hukuman masing-masing sembilan dan enam tahun penjara. Tuntutan disampaikan Jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/1/2022).
JPU menyatakan Angin dan Dadan terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp15 miliar dan SGD4 juta atau setara Rp42 miliar. "Menyatakan terdakwa I Angin Prayitno Aji dan terdakwa II Dadan Ramdani telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/1/2022).
Baca juga: Kasus Suap Pajak, Saksi Ahli: Tak Semua Bukti di Persidangan Punya Nilai Pembuktian
Selain pidana penjara, jaksa Wawan meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman denda masing-masing Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan untuk Angin dan Rp350 juta subsider 5 bulan kurungan untuk Dadan.
Hal-hal yang memberatkan, JPU menilai Angin dan Dadan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sebaliknya perbuatan keduanya berpengaruh negatif dalam upaya optimalisasi penerimaan negara dan keduanya menikmati hasil perbuatan pidana tersebut.
JPU menyatakan Angin dan Dadan terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp15 miliar dan SGD4 juta atau setara Rp42 miliar. "Menyatakan terdakwa I Angin Prayitno Aji dan terdakwa II Dadan Ramdani telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/1/2022).
Baca juga: Kasus Suap Pajak, Saksi Ahli: Tak Semua Bukti di Persidangan Punya Nilai Pembuktian
Selain pidana penjara, jaksa Wawan meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman denda masing-masing Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan untuk Angin dan Rp350 juta subsider 5 bulan kurungan untuk Dadan.
Hal-hal yang memberatkan, JPU menilai Angin dan Dadan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sebaliknya perbuatan keduanya berpengaruh negatif dalam upaya optimalisasi penerimaan negara dan keduanya menikmati hasil perbuatan pidana tersebut.
Lihat Juga :