Mantan Pejabat Ditjen Pajak Dadan Ramdani Divonis 6 Tahun Penjara
Jum'at, 04 Februari 2022 - 18:25 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Eks Petinggi Pajak Angin Prayitno Aji Divonis 9 Tahun Penjara
"Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa terdakwa II Dadan Ramdani masing-masing Rp3.375.000.000 dan 1.095.000 dolar Singapura. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh hukuman tetap, maka harta benda disita dan dilelang jaksa untuk membayar uang pengganti. Jika tidak mencukupi, diganti pidana dengan 2 tahun penjara," tuturnya.
Atas pertimbangan itu, keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa terdakwa II Dadan Ramdani masing-masing Rp3.375.000.000 dan 1.095.000 dolar Singapura. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh hukuman tetap, maka harta benda disita dan dilelang jaksa untuk membayar uang pengganti. Jika tidak mencukupi, diganti pidana dengan 2 tahun penjara," tuturnya.
Atas pertimbangan itu, keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(cip)
Lihat Juga :