Bareskrim Belum Terima Permohonan Penangguhan Penahanan Adam Deni
Jum'at, 04 Februari 2022 - 14:09 WIB
loading...
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Bareskrim Polri belum menerima permohonan penangguhan penahanan Adam Deni. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan belum menerima surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh pegiat media sosial (medsos) Adam Deni .
"Belum terima (surat penangguhan penahanan Adam Deni)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Jumat (4/2/2022).
Di sisi lain, Dedi mempersilakan pihak Adam Deni mengajukan permohonan penangguhan penahanan tersebut. Menurutnya, hal itu adalah hak dari seseorang yang sedang berproses hukum. "Pengajuan penangguhan penahanan adalah hak konstitusional tersangka," ujar Dedi.
Baca juga: Pegiat Medsos Adam Deni Ditangkap Bareskrim Terkait Illegal Access
Meski begitu, kata Dedi, nantinya penyidik tidak akan langsung mengabulkan permohonan tersebut. Pasalnya, diperlukan assessment dan pertimbangan dari penyidik. "Nanti penyidik akan melakukan assessment dulu apakah dapat dikabulkan atau tidak itu merupakan pertimbangan dari penyidik," ucap Dedi.
Baca juga: Adam Deni Ingin Mediasi dengan Pelapornya
Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka kasus dugaan illegal acces Adam Deni mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Bareskrim Polri. “Kami dari kuasanya AD datang bermaksud mengajukan penangguhan penahanan terhadap klien kami," kata pengacara Adam Deni, Susandi, kepada awak media, Jakarta, Kamis, 3 Februari 2022.
"Belum terima (surat penangguhan penahanan Adam Deni)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Jumat (4/2/2022).
Di sisi lain, Dedi mempersilakan pihak Adam Deni mengajukan permohonan penangguhan penahanan tersebut. Menurutnya, hal itu adalah hak dari seseorang yang sedang berproses hukum. "Pengajuan penangguhan penahanan adalah hak konstitusional tersangka," ujar Dedi.
Baca juga: Pegiat Medsos Adam Deni Ditangkap Bareskrim Terkait Illegal Access
Meski begitu, kata Dedi, nantinya penyidik tidak akan langsung mengabulkan permohonan tersebut. Pasalnya, diperlukan assessment dan pertimbangan dari penyidik. "Nanti penyidik akan melakukan assessment dulu apakah dapat dikabulkan atau tidak itu merupakan pertimbangan dari penyidik," ucap Dedi.
Baca juga: Adam Deni Ingin Mediasi dengan Pelapornya
Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka kasus dugaan illegal acces Adam Deni mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Bareskrim Polri. “Kami dari kuasanya AD datang bermaksud mengajukan penangguhan penahanan terhadap klien kami," kata pengacara Adam Deni, Susandi, kepada awak media, Jakarta, Kamis, 3 Februari 2022.
Lihat Juga :