Kemenag: 4 Ponpes Terafiliasi Terorisme Tak Memenuhi Syarat sebagai Pesantren

Kamis, 03 Februari 2022 - 18:38 WIB
loading...
Kemenag: 4 Ponpes Terafiliasi...
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani menyebutkan hanya empat dari 198 ponpes terafiliasi kelompok terorisme yang terdaftar izin operasional. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, Muhammad Ali Ramdhani menyebutkan hanya empat dari 198 pondok pesantren (ponpes) terafiliasi kelompok terorisme yang terdaftar izin operasional. Sehingga beberapa di antaranya tidak dapat dinyatakan sebagai pesantren.

Baca juga: Diksi Pesantren Terafiliasi Terorisme, BNPT Sowan ke MUI dan Minta Maaf

"Kami juga melihat dari Ijop ternyata kebanyakan besar tidak ada hanya 4 yang masuk ke izin operasional. Saya sampaikan ke direktur pontren saya mau cabut segera. Karena dia tidak memenuhi syarat sebagai pondok pesantren," kata Ali Ramdhani di Jakarta, Kamis (3/2/2022).



Menurutnya, hingga saat ini sudah lebih kurang 36 ribu pesantren yang terdata memiliki izin terdaftar dari Kemenag. Walaupun begitu, pria yang akrab disapa Dhani ini menuturkan, tidak semua pesantren yang ada saat ini memiliki izin dari Kemenag.

Dhani berasumsi, lembaga-lembaga yang menyebut dirinya pesantren tidak mendaftar izin operasional lantaran tidak merasa masuk ke dalam bagian negara republik Indonesia (NKRI).

Sementara, untuk merespons hal tersebut lanjut Dhani, pihaknya akan menata kembali sikap moderasi beragama. Ia pun tak segan untuk menuntut lembaga lembaga yang tidak memenuhi syarat sebagai pesantren.

"Kami tengah melakukan program bagaimana memberikan pemahaman tentang Islam wasathiyah kepada masyarakat yang berada pada poros tengah tidak ekstrim kiri dan kanan," ujar dia.

Sementara Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Waryono Abdul Ghafur menyampaikan, beberapa unsur minimal pesantren yang disebut sebagai arkanul ma'had.

Rukun pesantren itu terdiri atas kiai yang menjadi figur teladan sekaligus pengasuh yang membimbing santri, santri mukim, pondok atau asrama, masjid atau musala, serta kajian kitab kuning.

"Tata kelola pesantren saat ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Jadi posisi pesantren sekarang semakin kuat karena ada rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi dari negara dengan tetap mempertahankan kekhasan dan kemandirian pesantren," tutupnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
354 Pencari Jodoh Padati...
354 Pencari Jodoh Padati Golek Garwo Kemenag
Kemenag-BI Dorong Rohis...
Kemenag-BI Dorong Rohis Jadi Penggerak Literasi Syariah di Ruang Digital
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Kemenag Susun Kosa Isyarat...
Kemenag Susun Kosa Isyarat Istilah Fikih dan Teologi Islam untuk Disabilitas
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Bos Maktour Hari Ini
Kemenag Dukung MUI Desak...
Kemenag Dukung MUI Desak Aturan Tegas Jerat Pelaku LGBT
Kemenag Cabut Izin Pesantren...
Kemenag Cabut Izin Pesantren Ibadurrahman Buntut Kasus Kekerasan Seksual
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Penting, Ini Jadwal...
Penting, Ini Jadwal Simulasi dan Tes AKAP Beasiswa Indonesia Bangkit Kemenag 2026
Rekomendasi
Perkuat Kerja Sama Perbatasan...
Perkuat Kerja Sama Perbatasan RI-Malaysia, Ditjen Bina Adwil Kenalkan Bridge System
PLN EPI Bangun Ekosistem...
PLN EPI Bangun Ekosistem Bioenergi Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Harry Kane Cetak Brace,...
Harry Kane Cetak Brace, Inggris Singkirkan DR Kongo
Berita Terkini
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas...
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas di Tengah Tarik-Menarik Kepentingan Laut China Selatan
Lelang Jabatan Sekda,...
Lelang Jabatan Sekda, Bupati Kuansing Minta Mobil Land Cruiser
Fuad Hasan Mangkir dari...
Fuad Hasan Mangkir dari Panggilan Penyidik, KPK: Sedang di Luar Negeri
Wali Kota Agustina Dorong...
Wali Kota Agustina Dorong Gerakan Nasional Penyelamatan Heritage Kota Maritim
HUT ke-118, Ikatan Notaris...
HUT ke-118, Ikatan Notaris Indonesia Dorong Penegakan Etik dan Adaptasi Digital
PN Jaktim Izinkan Siaran...
PN Jaktim Izinkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa kecuali Tahap Pembuktian
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved