Agar Polisi Makin Profesional, DPR Dukung Perluasan Kewenangan Propam
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendukung usulan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit terkait perluasan kewenangan Propam Polri. Sehingga, tak hanya memeriksa pelanggaran etik dan disiplin saja, tapi penegakan hukum atas dugaan tindak pidana yang dilakukan anggota Polri.
Baca juga: Propam Minta Kewenangan Usut Tindak Pidana Anggota Polri
"Saya sangat mendukung usulan perluasan wewenang tersebut, karena memang ini penting untuk terus meningkatkan kualitas kepolisian dari sisi internal. Karena sangat disayangkan bila kinerja Propam Polri hanya dibatasi pada penindakan pelanggaran etik maupun disiplin saja," kata Sahroni kepada wartawan di Jakarta, Kamis (3/2/2022).
Menurut Sahroni, perluasan tersebut akan memberikan wewenang yang lebih besar, sehingga membuat upaya penanganan pelanggaran oleh Propam Polri menjadi lebih maksimal.
"Bila diperluas dengan tindak pidana, maka Propam bisa memiliki wewenang lebih luas dan ini tentunya akan bikin kinerja mereka lebih maksimal,” ujar politikus Partai Nasdem ini.
Selain itu, legislator asal Tanjung Priok ini menyebutkan, perluasan wewenang Propam Polri tersebut juga dapat membantu peningkatan kepercayaan masyarakat kepada para personil Polri.
"Karena pengawasannya diperluas tentu akan membuat para aparat untuk lebih berpikir lagi dalam bertindak. Jadi saya rasa ini akan sangat membantu mengurangi angka para personil Polri melakukan tindak pidana. Sehingga nantinya, kepercayaan masyarakat kepada polri akan semakin meningkat karena mereka mempunyai kualitas internal yang sehat," tandas Sahroni.
Lihat Juga: Kasus Agus Buntung, Polri Dinilai Sudah Lindungi Korban dan Penuhi Hak Kelompok Disabilitas
Baca juga: Propam Minta Kewenangan Usut Tindak Pidana Anggota Polri
"Saya sangat mendukung usulan perluasan wewenang tersebut, karena memang ini penting untuk terus meningkatkan kualitas kepolisian dari sisi internal. Karena sangat disayangkan bila kinerja Propam Polri hanya dibatasi pada penindakan pelanggaran etik maupun disiplin saja," kata Sahroni kepada wartawan di Jakarta, Kamis (3/2/2022).
Menurut Sahroni, perluasan tersebut akan memberikan wewenang yang lebih besar, sehingga membuat upaya penanganan pelanggaran oleh Propam Polri menjadi lebih maksimal.
"Bila diperluas dengan tindak pidana, maka Propam bisa memiliki wewenang lebih luas dan ini tentunya akan bikin kinerja mereka lebih maksimal,” ujar politikus Partai Nasdem ini.
Selain itu, legislator asal Tanjung Priok ini menyebutkan, perluasan wewenang Propam Polri tersebut juga dapat membantu peningkatan kepercayaan masyarakat kepada para personil Polri.
"Karena pengawasannya diperluas tentu akan membuat para aparat untuk lebih berpikir lagi dalam bertindak. Jadi saya rasa ini akan sangat membantu mengurangi angka para personil Polri melakukan tindak pidana. Sehingga nantinya, kepercayaan masyarakat kepada polri akan semakin meningkat karena mereka mempunyai kualitas internal yang sehat," tandas Sahroni.
Lihat Juga: Kasus Agus Buntung, Polri Dinilai Sudah Lindungi Korban dan Penuhi Hak Kelompok Disabilitas
(maf)