Propam Minta Kewenangan Usut Tindak Pidana Anggota Polri
loading...
A
A
A
JAKARTA - Divisi Propam Polri meminta agar diberikan kewenangan melakukan penyidikan atau mengusut tindak pidana anggota Polri yang diduga melanggar hukum. Kewenangan ini untuk memaksimalkan fungsi pengawasan dan pencegahan pelanggaran oleh oknum polisi.
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengungkapkan, usulan tersebut telah disampaikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ke depannya, ia berharap Propam tidak hanya mengusut soal pelanggaran etik dan disiplin bagi para personel kepolisian.
"Untuk menambah kewenangan tidak hanya melakukan pemeriksaan pada pelanggaran etik dan disipilin juga dapat melakukan penegakkan hukum atas dugaan tindak pidana yang dilakukan anggota Polri," kata Sambo kepada awak media, Jakarta, Kamis (3/2/2022).
Menurut Sambo, penambahan kewenangan tersebut dapat lebih memaksimalkan fungsi pengawasan dan pencegahan akan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum kepolisian. "Sehingga Propam Polri lebih optimal dalam melakukan pencegahan dan pengawasan anggota Polri," ujar Sambo.
Sambo menuturkan, usulan ini muncul setelah Divisi Propam Polri melakukan tour of duty ke Polda- Polda yang tingkat pelanggaran maupun jumlah pengaduan masyarakatnya tinggi. Adapun, kunjungan itu dilakukan ke Polda Metro Jaya, Polda Sumatera Utara (Sumut), Polda Jawa Tengah (Jateng), dan Polda Jawa Timur (Jatim).
"Rangkaian kegiatan kunjungan Divisi Propam Polri ke Polda Metro Jaya adalah memberikan arahan tentang pembinaan pencegahan perilaku menyimpang pelanggaran anggota Polri (Deviant Behavior Prevention) pada hari Rabu 2 Februari 2022 di Polda Metro Jaya," kata Sambo.
Baca juga: IPW Desak Propam Periksa Patroli Komando di Pengeroyokan Kakek 89 Tahun
Divisi Propam Polri juga melakukan random sampling on the spot ke Polres Jakarta Barat, Polres Bekasi Kota, Polsek Metro Setiabudi, Satpas Daan Mogot, Satpas Bekasi Kota dan Direktorat di Polda Metro Jaya. Hal itu dilakukan dalam rangka melakukan cek and ricek pengawasan internal.
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengungkapkan, usulan tersebut telah disampaikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ke depannya, ia berharap Propam tidak hanya mengusut soal pelanggaran etik dan disiplin bagi para personel kepolisian.
"Untuk menambah kewenangan tidak hanya melakukan pemeriksaan pada pelanggaran etik dan disipilin juga dapat melakukan penegakkan hukum atas dugaan tindak pidana yang dilakukan anggota Polri," kata Sambo kepada awak media, Jakarta, Kamis (3/2/2022).
Menurut Sambo, penambahan kewenangan tersebut dapat lebih memaksimalkan fungsi pengawasan dan pencegahan akan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum kepolisian. "Sehingga Propam Polri lebih optimal dalam melakukan pencegahan dan pengawasan anggota Polri," ujar Sambo.
Sambo menuturkan, usulan ini muncul setelah Divisi Propam Polri melakukan tour of duty ke Polda- Polda yang tingkat pelanggaran maupun jumlah pengaduan masyarakatnya tinggi. Adapun, kunjungan itu dilakukan ke Polda Metro Jaya, Polda Sumatera Utara (Sumut), Polda Jawa Tengah (Jateng), dan Polda Jawa Timur (Jatim).
"Rangkaian kegiatan kunjungan Divisi Propam Polri ke Polda Metro Jaya adalah memberikan arahan tentang pembinaan pencegahan perilaku menyimpang pelanggaran anggota Polri (Deviant Behavior Prevention) pada hari Rabu 2 Februari 2022 di Polda Metro Jaya," kata Sambo.
Baca juga: IPW Desak Propam Periksa Patroli Komando di Pengeroyokan Kakek 89 Tahun
Divisi Propam Polri juga melakukan random sampling on the spot ke Polres Jakarta Barat, Polres Bekasi Kota, Polsek Metro Setiabudi, Satpas Daan Mogot, Satpas Bekasi Kota dan Direktorat di Polda Metro Jaya. Hal itu dilakukan dalam rangka melakukan cek and ricek pengawasan internal.
(abd)