Hasil Bamus DPR: Kunker Tak Jadi Disetop, Hanya Dibatasi

Kamis, 03 Februari 2022 - 13:52 WIB
loading...
Hasil Bamus DPR: Kunker...
Bamus DPR RI memutuskan tidak akan menghentikan kunker ke luar kota menyusul adanya temuan kasus Covid-19 di lingkungan Parlemen, Kamis (3/2/2022). FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Musyarawah (Bamus) DPR RI menggelar rapat antara pimpinan dan fraksi-fraksi untuk menyikapi temuan kasus Covid-19 di lingkungan Parlemen, Kamis (3/2/2022). Rapat menyepakati kunjungan kerja ( kunker ) ke luar kota tetap dilaksanakan dengan menyesuaikan kondisi daerah tujuan.

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar rapat Bamus menyepakati beberapa keputusan. Keputusan pertama, anggota dewan yang hadir secara fisik dalam rapat-rapat di Parlemen dibatasi maksimal 30% dari kapasitas. Selebihnya diminta hadir secara virtual.

"Kedua, kunker ke luar kota disesuaikan dengan tingkat penularan di berbagai tempat. Sehingga juga dibatasi ruang lingkup kunker," kata Gus Muhaimin, sapaan akrab Abdul Muhaimin Iskandar, di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (3/2/2022).



Keputusan ketiga, kata dia, penerapan protokol kesehatan (prokes) yang sangat ketat akan kembali diberlakukan. Tak terkecuali kepada anggota dewan yang akan datang ke Senayan. "Jadi evaluasi rapat maksimal 30% dari anggota Komisi dan swab antigen," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menyampaikan bahwa pimpinan DPR telah memberikan arahan agar anggota dewan tidak melakukan kegiatan kunjungan kerja (Kunker) terlebih dahulu.

"Jadi sekarang ini tentu kita akan perketat terus. Berkaitan dengan kegiatan kunker-kunker, oleh pimpinan DPR juga akan diperketat, bahkan sementara akan distop dulu," kata Indra.

Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Pimpinan DPR Minta Kegiatan Kunker Anggota Dewan Dihentikan
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Dadan Hindayana Cs Terjerat...
Dadan Hindayana Cs Terjerat Korupsi, DPR Perketat Pengawasan Tata Kelola di BGN
Trimedya Panjaitan Sebut...
Trimedya Panjaitan Sebut RUU HPI Sejalan dengan Semangat Prabowo Perkuat Posisi Hukum Indonesia
DPR dan Pemerintah Pastikan...
DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Jelang Armuzna, DPR...
Jelang Armuzna, DPR Ingatkan Pemerintah soal Layanan Konsumsi dan Transportasi
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Rekomendasi
Spanyol vs Cape Verde:...
Spanyol vs Cape Verde: La Roja di Ambang Pesta Gol
Piala Dunia 2026, Spanyol...
Piala Dunia 2026, Spanyol Ditahan Imbang Tim Gurem Cape Verde di Babak Pertama
Putin Mengamuk! Serangan...
Putin Mengamuk! Serangan Rusia Tewaskan 11 Orang dan Hancurkan Katedral Bersejarah
Berita Terkini
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Infografis
True Promise 4 Mengamuk!...
True Promise 4 Mengamuk! Pangkalan Militer AS di Timur Tengah Jadi Rongsokan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved