Kasus Lahan Cengkareng di Era Ahok, Polri Tetapkan 2 Orang Tersangka
Rabu, 02 Februari 2022 - 18:29 WIB
loading...
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri menetapkan dua orang tersangka yakni S dan RHI. Keduanya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar).
Baca juga: Kasus Lahan Munjul, Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Ikut Diperiksa KPK, Selengkapnya di iNews Siang
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, kasus ini berdasarkan laporan polisi Nomor LP/656/VI/2016 Bareskrim tanggal 27 Juni 2016.
"Ini terkait dengan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Kecamatan Cengkareng untuk pembangunan rumah susun oleh dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2015," kata Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Rabu (2/2/2022).
Baca juga: Kasus Lahan Munjul, Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Ikut Diperiksa KPK, Selengkapnya di iNews Siang
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, kasus ini berdasarkan laporan polisi Nomor LP/656/VI/2016 Bareskrim tanggal 27 Juni 2016.
"Ini terkait dengan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Kecamatan Cengkareng untuk pembangunan rumah susun oleh dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2015," kata Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Rabu (2/2/2022).
Lihat Juga :