Kasus Lahan Cengkareng di Era Ahok, Polri Tetapkan 2 Orang Tersangka
loading...
A
A
A
"Patut diduga telah terjadi kerugian keuangan negara setelah dilakukan pembayaran atas pengadaan tanah seluas 4,69 hektare dan 1.137 meter di Kecamatan Cengkareng karena tanah atau Lahan yang dibeli tidak dapat dikuasai, dimiliki dan dimanfaatkan sepenuhnya oleh DPGP DKI Jakarta," ucap Ramadhan.
Adapun barang bukti yang diamankan girik, dokumen persyaratan penerbitan SHM, empat dokumen berkaitan dengan proses pengadaan tanah dan yang dokumen berkaitan dengan proses pembayaran tanah.
"Kemudian barbuk yang kedua berupa uang tunai yang pertama sebanyak Rp161 juta dari saudara MS, mantan Kasi Pemerintahan dan Trantip, Cengkareng. Yang kedua Rp500 juta dari saudara J manatn Camat Cengkareng tahun 2011-2014. Yang ketiga nilainya Rp790 juta dari saudara ME Camat Cengkareng tahun 2014-2016," tutur Ramadhan.
Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun barang bukti yang diamankan girik, dokumen persyaratan penerbitan SHM, empat dokumen berkaitan dengan proses pengadaan tanah dan yang dokumen berkaitan dengan proses pembayaran tanah.
"Kemudian barbuk yang kedua berupa uang tunai yang pertama sebanyak Rp161 juta dari saudara MS, mantan Kasi Pemerintahan dan Trantip, Cengkareng. Yang kedua Rp500 juta dari saudara J manatn Camat Cengkareng tahun 2011-2014. Yang ketiga nilainya Rp790 juta dari saudara ME Camat Cengkareng tahun 2014-2016," tutur Ramadhan.
Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(maf)