Dualisme, Gus Yahya Akan Benahi Pelatihan Kader Formal NU
loading...

Ketua Pengurus Besar Nahlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf atau biasa dikenal dengan Gus Yahya akan membenahi dan menertiban sistem kaderisasi formal di lingkungan NU. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Ketua Pengurus Besar Nahlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf atau biasa dikenal dengan Gus Yahya akan membenahi dan menertiban sistem kaderisasi formal di lingkungan NU . Pasalnya saat ini telah terjadi dualisme antara Madrasah Kader Nahdlatul Ulama (MKNU) dan Pelatihan Kader Penggerak Nahdlatul Ulama (PKPNU).
Hal ini disampaikan Gus Yahya saat rapat perdana dengan seluruh jajaran pengurus usai pengukuhan PBNU, di Kota Balikpapan, Senin (31/1/2022) malam. Baca juga: PBNU Tetapkan Awal Bulan Rajab 1443 H Jatuh pada 3 Februari 2022
“Ini sangat tidak sehat, maka harus (segera) dibenahi. Nanti kita akan jalankan strategi pembenahan supaya sungguh-sungguh berjalan sistem pelatihan kader formal yang solid di lingkungan NU," ujar Gus Yahya dikutip dalam laman resmi NU Online, Rabu (2/2/2022).
Sebelumnya, pendidikan kaderisasi telah diatur sejak Muktamar ke-33 NU di Jombang tahun 2015 yang menjadi salah satu syarat untuk menjadi pengurus NU. Syarat ini tertuang dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) NU Bab XIII tentang Syarat Menjadi Pengurus Pasal 39 hasil Muktamar Jombang.
Hal ini disampaikan Gus Yahya saat rapat perdana dengan seluruh jajaran pengurus usai pengukuhan PBNU, di Kota Balikpapan, Senin (31/1/2022) malam. Baca juga: PBNU Tetapkan Awal Bulan Rajab 1443 H Jatuh pada 3 Februari 2022
“Ini sangat tidak sehat, maka harus (segera) dibenahi. Nanti kita akan jalankan strategi pembenahan supaya sungguh-sungguh berjalan sistem pelatihan kader formal yang solid di lingkungan NU," ujar Gus Yahya dikutip dalam laman resmi NU Online, Rabu (2/2/2022).
Sebelumnya, pendidikan kaderisasi telah diatur sejak Muktamar ke-33 NU di Jombang tahun 2015 yang menjadi salah satu syarat untuk menjadi pengurus NU. Syarat ini tertuang dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) NU Bab XIII tentang Syarat Menjadi Pengurus Pasal 39 hasil Muktamar Jombang.
Lihat Juga :