Tahun Baru Imlek, 25 Narapidana Konghucu Terima Remisi
Senin, 31 Januari 2022 - 21:24 WIB
loading...
A
A
A
Reynhard menegaskan Ditjenpas terus berusaha mengakomodir seluruh hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), apalagi Covid-19 masih mewabah, ditambah varian baru Omicron sehingga berdampak luas terhadap semua segi kehidupan masyarakat.
“Pandemi Covid-19 masih menjadi tantangan kinerja di tahun 2022. Maka, pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan harus menyesuaikan dengan adaptasi kebiasaan baru dan laksanakan protokol kesehatan, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas,” jelasnya.
Tak lupa, Reynhard mengingatkan seluruh jajaran pemasyarakatan agar menjalankan tugas berdasarkan 3+1, yakni Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju yang diwujudkan melalui deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, berantas narkoba, dan sinergi dengan Aparat Penegak Hukum ditambah Back to Basics Pemasyarakatan.
Hingga 24 Januari 2022, jumlah WBP di Indonesia sebanyak 272.864 orang yang terdiri 226.676 narapidana dan 48.188 tahanan. Dari pemberian remisi khusus imlek kali ini, negara menghemat anggaran biaya makan Rp14.790.000,- dengan biaya makan per hari rata-rata Rp17.000/orang.
Narapidana yang mendapatkan remisi adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku, seperti telah berstatus sebagai narapidana minimal 6 bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di Lapas/Rutan.
“Pandemi Covid-19 masih menjadi tantangan kinerja di tahun 2022. Maka, pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan harus menyesuaikan dengan adaptasi kebiasaan baru dan laksanakan protokol kesehatan, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas,” jelasnya.
Tak lupa, Reynhard mengingatkan seluruh jajaran pemasyarakatan agar menjalankan tugas berdasarkan 3+1, yakni Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju yang diwujudkan melalui deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, berantas narkoba, dan sinergi dengan Aparat Penegak Hukum ditambah Back to Basics Pemasyarakatan.
Hingga 24 Januari 2022, jumlah WBP di Indonesia sebanyak 272.864 orang yang terdiri 226.676 narapidana dan 48.188 tahanan. Dari pemberian remisi khusus imlek kali ini, negara menghemat anggaran biaya makan Rp14.790.000,- dengan biaya makan per hari rata-rata Rp17.000/orang.
Narapidana yang mendapatkan remisi adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku, seperti telah berstatus sebagai narapidana minimal 6 bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di Lapas/Rutan.
(cip)
Lihat Juga :