Jelang Pemilu 2024, PPATK Bentuk Tim Khusus Lacak Aliran Dana Sumbangan Parpol
Senin, 31 Januari 2022 - 19:49 WIB
loading...
PPATK akan membentuk tim khusus untuk mengawasi aliran dana sumbangan kepada parpol peserta Pemilu 2024. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Jelang Pemilu 2024 , Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) akan membentuk tim khusus untuk mengawasi aliran dana sumbangan kepada partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya sering menemukan adanya sumbangan baik dari perorangan maupun korporasi yang telah melewati aturan kepada partai politik yang ikut dalam pemilu sebelumnya. Padahal, Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang dana kampanye, mengatur dana sumbangan dari perorangan kepada partai politik maksimal Rp1 miliar, sementara sumbangan dari kelompok atau korporasi maksimal Rp7,5 miliar.
Baca juga: Awasi Aliran Dana Virtual, Crypto Currency hingga NFT Dipantau PPATK
"Kan sumbangan baik dari perorangan atau dari korporasi itu ada batas maksimalnya. Jadi tidak boleh melebihi batas, nanti akan kita laporkan ke KPU atau Bawaslu," kata Ivan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (31/1/2022).
Baca juga: Jokowi Minta Kiai NU Bujuk Ainun Najib, Pendiri KawalCovid19 Balik ke Indonesia
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya sering menemukan adanya sumbangan baik dari perorangan maupun korporasi yang telah melewati aturan kepada partai politik yang ikut dalam pemilu sebelumnya. Padahal, Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang dana kampanye, mengatur dana sumbangan dari perorangan kepada partai politik maksimal Rp1 miliar, sementara sumbangan dari kelompok atau korporasi maksimal Rp7,5 miliar.
Baca juga: Awasi Aliran Dana Virtual, Crypto Currency hingga NFT Dipantau PPATK
"Kan sumbangan baik dari perorangan atau dari korporasi itu ada batas maksimalnya. Jadi tidak boleh melebihi batas, nanti akan kita laporkan ke KPU atau Bawaslu," kata Ivan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (31/1/2022).
Baca juga: Jokowi Minta Kiai NU Bujuk Ainun Najib, Pendiri KawalCovid19 Balik ke Indonesia
Lihat Juga :