Menangis di Pengadilan Tipikor, Azis Syamsudin Mengaku Kerap Menjadi Korban Bullying
Senin, 31 Januari 2022 - 15:36 WIB
loading...
A
A
A
Di sisi lain, Azis bersyukur karena telah mendapatkan pendidikan agama yang baik dari kedua orang tuanya. Dia pun mengaku rajin mengaji sesuai ajaran Islam di setiap malam selama masa kecilnya. "Sejak usia dini yang mulia, orang tua saya kebetulan memiliki karakter yang berperan dominan khususnya ayah dan ibu saya membentuk karakter saya mengamalkan nilai-nilai agama Islam," ulasnya
Diketahui sebelumnya, Azis Syamsuddin diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Azis disebut telah menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan sejumlah perkara yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut empat tahun dan dua bulan penjara terhadap mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Azis juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
Diketahui sebelumnya, Azis Syamsuddin diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Azis disebut telah menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan sejumlah perkara yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut empat tahun dan dua bulan penjara terhadap mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Azis juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
(cip)
Lihat Juga :