Masa Karantina dari Luar Negeri Berkurang Lagi Jadi 5 Hari, Ini Syaratnya

Senin, 31 Januari 2022 - 15:10 WIB
loading...
Masa Karantina dari...
Luhut Pandjaitan mengatakan pengurangan masa karantina bagi PPLN ini mempertimbangkan perlu adanya realokasi sumber daya yang dimiliki. Foto/dok.SINDonews
A A A
JAKARTA - Pemerintah kembali mengubah kebijakan soal durasi karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa kebijakan ini diambil karena ada perubahan strategi seiring meningkatnya transmisi lokal.

Khusus bagi PPLN yang telah divaksinasi dosis lengkap hanya akan menjalani karantina selama lima hari saja. “Untuk itu pemerintah mengubah aturan karantina 7 hari menajdi 5 hari dengan catatan bahwa WNI dan WNA wajin vaksin lengkap,” katanya, Senin (31/1/2022).

Baca juga: Keluhkan Antrean, Jamaah Umrah Minta Durasi Karantina Diperpendek

Sementara bagi WNI yang baru melakukan vaksin dosis pertama tetap harus menjalani karantina selama tujuh hari. “Kebijakan ini diberlakukan mengingat varian PPLN adalah omicron. Dan berbagai riset menunjukkan bahwa inkubasi ini berada di sekitar 3 hari,” tuturnya.



Dia mengatakan pengurangan masa karantina bagi PPLN ini mempertimbangkan perlu adanya realokasi sumber daya yang dimiliki.

“Wisma yg tadinya digunakan untuk karantina PPLN akan digunakan isolasi terpusat. Kemudian seiring dengan kebutuhan isoter yang meningkat untuk kasus konfirmasi, OTG dan bergejala ringan,” pungkasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Omicron Arcturus Terdeteksi,...
Omicron Arcturus Terdeteksi, Vaksin dan Prokes saat Mudik Lebaran Penting
Dirjen Imigrasi Aktifkan...
Dirjen Imigrasi Aktifkan Kembali Autogate Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta
RSDC Wisma Atlet Dihentikan...
RSDC Wisma Atlet Dihentikan 31 Desember 2022, Disisakan 1 Tower untuk Antisipasi Lonjakan Covid-19
Wapres Ungkap Tren Kasus...
Wapres Ungkap Tren Kasus Covid-19 Saat Ini Menurun
Awas! Varian Omicron...
Awas! Varian Omicron XBB Tercatat Kasus Tertinggi di 3 Negara, Salah Satunya Tetangga Indonesia
Subvarian Omicron XBB...
Subvarian Omicron XBB Muncul, Pemerintah Perlu Genjot Vaksin Booster
Rahasia Dandy & Ozi...
Rahasia Dandy & Ozi selama Karantina Idol Terbongkar, Sampai Selundupkan Barang Ini!
38 Finalis Miss Indonesia...
38 Finalis Miss Indonesia 2025 Jalani Karantina untuk Asah Jiwa Kepemimpinan
Pemerintah Didesak Evaluasi...
Pemerintah Didesak Evaluasi Peraturan Karantina Baru, Ini Sederet Alasannya
Rekomendasi
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
SMUP Unpad 2026 Digelar...
SMUP Unpad 2026 Digelar Hari Ini, Cek Ketentuan yang Harus Dipatuhi
Gunung Dukono Kembali...
Gunung Dukono Kembali Erupsi Pagi Ini, Luncurkan Abu Vulkanik 1.000 Meter
Berita Terkini
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Lampung, Resmikan RSUD dan Buka Munas HIPMI
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Prabowo Minta Menkes...
Prabowo Minta Menkes Perluas CKG-Perkuat Penanggulangan TBC
Konflik PPP Banten Dinilai...
Konflik PPP Banten Dinilai Lebih dari Sekadar Pergantian Ketua
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
Infografis
Bisa Turunkan kolesterol,...
Bisa Turunkan kolesterol, Ini 5 Manfaat Minum Teh Hitam Tiap Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved