Edy Mulyadi Datangi Bareskrim Polri, Kembali Minta Maaf

Senin, 31 Januari 2022 - 10:30 WIB
loading...
Edy Mulyadi Datangi Bareskrim Polri, Kembali Minta Maaf
Edy Mulyadi memenuhi panggilan Bareskrim sebagai saksi terlapor dugaan ujaran kebencian, Senin (31/1/2022). Foto: MNC/Puteranegara
A A A
JAKARTA - Edy Mulyadi akhirnya memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Dia datang ke Gedung Bareskrim sebagai saksi terlapor dugaan ujaran kebencian .

Setibanya di Bareskrim, Edy langsung kembali menyampaikan permohonan maaf atas pernyataan yang menimbulkan kegaduhan dan dianggap melecehkan.

"Tolong jangan potong dulu ya, satu saya kembali minta maaf, saya tak mau bilang itu ungkapan atau bukan. Saya kembali minta maaf sedalam-dalamnya, sebesar-besarnya," kata Edy di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (31/1/2022).



Meskipun begitu, Edy menegaskan bahwa dirinya tetap menolak kebijakan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur.

"Kedua tetap menolak IKN karena IKN banyak kajian, yang penting soal tidak tepat waktunya duit yang segitu banyaknya harusnya buat menyejahterakan rakyat, buat pembangunan ekonomi nasional , buat memompa ekonomi dalam negeri," ujar Edy.



Diketahui, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjadwalkan panggilan kedua terhadap Edy Mulyadi untuk diperiksa sebagai kasus dugaan ujaran kebencian, pada hari ini.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, panggilan kedua ini juga akan disertai dengan surat perintah membawa Edy Mulyadi.

"Untuk itu penyidik terbitkan surat panggilan kedua dan disertai surat perintah membawa," kata Ramadhan kepada awak media, Jakarta.

Edy Mulyadi seharusnya diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut di Bareskrim Polri pada tanggal, 28 Januari 2022 lalu. Namun, Pengacara Edy, memastikan bahwa kliennya tak bisa hadir.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1625 seconds (0.1#10.140)