Revisi UU Penyiaran Segera Dibahas DPR, Salah Satunya Terkait Siaran Berbasis Internet

Minggu, 30 Januari 2022 - 15:21 WIB
loading...
Revisi UU Penyiaran...
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mengatakan, RUU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) akan dibahas pada masa sidang mendatang. FOTO/DPR RI
A A A
JAKARTA - Komisi I DPR RI akan kembali membahas revisi Undang-Undang No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) pada masa sidang mendatang. Revisi UU Penyiaran sempat dibahas di DPR periode 2014-2019 tapi kandas di tengah jalan.

"InsyaAllah masa sidang yang akan datang (UU Penyiaran) akan kita bahas," kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari saat dihubungi, Minggu (30/1/2022).

Kharis menjelaskan, revisi UU Penyiaran ini nantinya tetap akan menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) usul inisiatif DPR. Pihaknya optimistis bahwa pembahasan kali ini bisa diselesaikan. "Ya (RUU inisiatif) tetep DPR seperti dulu. Kita harus optimistis (pembahasan enggak mandek)," ujarnya.

Soal apakah RUU ini nantinya membahas soal siaran media baru, menurut Kharis, hal itu juga akan dibahas. "InsyaAllah bahas (media baru)," katanya.



Saat kunjungan kerja (kunker) ke TVRI Yogyakarta, Jumat (28/1/2022), Kharis menjelaskan bahwa RUU Penyiaran masuk ke dalam RUU Prioritas 2022. Kunjungan kerja Komisi I ke Daerah Istimewa Yogyakarta bertujuan mendapatkan data, informasi, dan masukan yang akan digunakan sebagai bahan acuan dan kajian Panja Komisi I DPR RI dalam perumusan RUU Penyiaran.

Kharis menjelaskan, meskipun UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Penyiaran seperti Analog Switch Off (ASO) pada 2022, model migrasi, dan penyelenggara multipleksing di setiap wilayah siar. RUU Penyiaran tetap sangat penting untuk dibahas, salah satunya adalah penyiaran multiplatform atau penyiaran yang berbasis internet saat ini belum diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hasil revisi UU Penyiaran diharapkan dapat menjawab tantangan perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) saat ini.

"Pada kenyataannya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran masih mengandung kelemahan. Salah satunya adalah multiplatform atau penyiaran yang berbasis internet, kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang kurang optimal dan strategis terhadap tayangan di media sosial," katanya.

Baca juga: ATVLI: Ketimbang Sibuk Bahas P3SPS, Sebaiknya Fokus ke Revisi UU Penyiaran
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1462 seconds (0.1#10.140)