Ditjenpas Sebut Ada 404 Narapidana yang Bakal Dieksekusi Mati

Sabtu, 29 Januari 2022 - 10:19 WIB
loading...
Ditjenpas Sebut Ada...
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham menyebut ada sebanyak 404 narapidana yang saat ini sedang menunggu untuk dieksekusi mati. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyebut ada sebanyak 404 narapidana yang saat ini sedang menunggu untuk dieksekusi mati . Ratusan narapidana itu bakal dieksekusi mati sesuai dengan putusan pengadilan.

"Kalau segera akan dieksekusi itu kewenangan dari kejaksaan sebagai eksekutor. 404 adalah terpidana mati sesuai keputusan pengadilan," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Sabtu (29/1/2022).



Berdasarkan data yang dikantongi Rika, ratusan narapidana yang bakal dieksekusi mati itu tersebar di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Salah satunya, Lapas Nusakambangan. Mereka saat ini sedang menunggu untuk dieksekusi mati oleh jaksa eksekutor.

"Tersebar di beberapa lapas di Indonesia termasuk Nusakambangan," sambungnya.

Penjatuhan eksekusi mati terhadap narapidana sendiri dikritisi oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). ICJR menolak hukuman mati terhadap para narapidana. ICJR meminta pemerintah meninjau ulang aturan hukuman mati di Indonesia.

"ICJR menyoroti perlunya untuk meninjau kembali pengaturan komutasi pidana mati dalam RKUHP sebagai jalan tengah, termasuk soal peluang penerapannya bagi terpidana mati dalam deret tunggu eksekusi yang saat ini telah mencapai 404 orang," ujar Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus AT Napitupulu melalui pesan singkatnya.

ICJR mengkritisi ketentuan RKUHP yang mengatur soal evaluasi dan peluang komutasi pidana yang mana masa percobaan selama 10 tahun bergantung pada putusan pengadilan. Di mana, saat ini juga ada sekira 79 narapidana yang sedang menunggu dieksekusi mati lebih dari 10 tahun.

"Dalam kondisi saat ini juga telah terdapat paling tidak 79 orang dalam deret tunggu pidana mati lebih dari 10 tahun," pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1866 seconds (0.1#10.140)