LPSK: Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat Tempat Penahanan Ilegal
Sabtu, 29 Januari 2022 - 03:19 WIB
loading...
LPSK menyebut kerangkeng di rumah Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin. berfungsi sebagai tempat penahanan ilegal. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberi kesimpulan sementara ihwal kerangkeng yang berada di rumah Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin. Kerangkeng itu berfungsi sebagai tempat penahanan ilegal.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partai menjelaskan, kesimpulan didapat pihaknya setelah mewawancarai sejumlah mantan pekerja dan petugas kerangkeng tersebut.
"Kami dalami informasi dari para mantan warga binaan, selain itu kami mewawancarai pengawas sel ilegal tersebut. Cukup banyak informasi yang kami gali. Kesimpulan sementara kami yang terjadi adalah penahanan ilegal," tutur Edwin, Jumat (28/1/2022).
Baca juga: Terungkap! Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat untuk Ini
Edwin menuturkan, sejak informasi ihwal kerangkeng rmaai diperbicangkan, timnya langsung menuju Kota Medan, Sumatera Utara dan tiba pada Kamis, 27 Januari 2022. Setibanya di Medan, LPSK langsung menemui Kakanwil Kemenkumham Sumut, Imam Suyud.
"Informasi dari pihak Kanwil cukup penting karena mereka telah lebih duhulu berkunjung ke lapangan. Sebelum bertolak ke Kabupaten Langkat, tim LPSK sempat menemui Dirkrimum Polda Sumatera Utara dan jajarannya untuk mendapatkan informasi tentang penanganan perkara” katanya.
Baca juga: Heboh Kerangkeng dan Hewan Dilindungi di Rumah Bupati Langkat, Ini Kata Gubernur Edy Rahmayadi
Wakil Ketua LPSK Edwin Partai menjelaskan, kesimpulan didapat pihaknya setelah mewawancarai sejumlah mantan pekerja dan petugas kerangkeng tersebut.
"Kami dalami informasi dari para mantan warga binaan, selain itu kami mewawancarai pengawas sel ilegal tersebut. Cukup banyak informasi yang kami gali. Kesimpulan sementara kami yang terjadi adalah penahanan ilegal," tutur Edwin, Jumat (28/1/2022).
Baca juga: Terungkap! Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat untuk Ini
Edwin menuturkan, sejak informasi ihwal kerangkeng rmaai diperbicangkan, timnya langsung menuju Kota Medan, Sumatera Utara dan tiba pada Kamis, 27 Januari 2022. Setibanya di Medan, LPSK langsung menemui Kakanwil Kemenkumham Sumut, Imam Suyud.
"Informasi dari pihak Kanwil cukup penting karena mereka telah lebih duhulu berkunjung ke lapangan. Sebelum bertolak ke Kabupaten Langkat, tim LPSK sempat menemui Dirkrimum Polda Sumatera Utara dan jajarannya untuk mendapatkan informasi tentang penanganan perkara” katanya.
Baca juga: Heboh Kerangkeng dan Hewan Dilindungi di Rumah Bupati Langkat, Ini Kata Gubernur Edy Rahmayadi
Lihat Juga :