LPSK: Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat Tempat Penahanan Ilegal

Sabtu, 29 Januari 2022 - 03:19 WIB
loading...
LPSK: Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat Tempat Penahanan Ilegal
LPSK menyebut kerangkeng di rumah Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin. berfungsi sebagai tempat penahanan ilegal. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberi kesimpulan sementara ihwal kerangkeng yang berada di rumah Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin. Kerangkeng itu berfungsi sebagai tempat penahanan ilegal.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partai menjelaskan, kesimpulan didapat pihaknya setelah mewawancarai sejumlah mantan pekerja dan petugas kerangkeng tersebut.

"Kami dalami informasi dari para mantan warga binaan, selain itu kami mewawancarai pengawas sel ilegal tersebut. Cukup banyak informasi yang kami gali. Kesimpulan sementara kami yang terjadi adalah penahanan ilegal," tutur Edwin, Jumat (28/1/2022).



Edwin menuturkan, sejak informasi ihwal kerangkeng rmaai diperbicangkan, timnya langsung menuju Kota Medan, Sumatera Utara dan tiba pada Kamis, 27 Januari 2022. Setibanya di Medan, LPSK langsung menemui Kakanwil Kemenkumham Sumut, Imam Suyud.

"Informasi dari pihak Kanwil cukup penting karena mereka telah lebih duhulu berkunjung ke lapangan. Sebelum bertolak ke Kabupaten Langkat, tim LPSK sempat menemui Dirkrimum Polda Sumatera Utara dan jajarannya untuk mendapatkan informasi tentang penanganan perkara” katanya.



Setelahnya, LPSK langsung menggali informasi dengan mengunjungi langsung sel ilegal tersebut. Di sana, LPSK mewawancarai tiga mantan warga binaan beserta keluarganya. Yogi menuturkan, LPSK juga berkunjung ke tempat pabrik pengelolaan sawit tempat dimana mereka dipekerjakan.

Selepas mendapatkan informasi dan kesimpulan sementara, LPSK langsung kembali ke Medan guna menemui Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak. Di sana pihaknya menyerahkan beberapa catatan yang berkaitan kasus ini.

"Kami meminta Kapolda agar proses hukum berjalan secara profesional serta tidak dipengaruhi oleh opini publik yang berkembang di masyarakat, khususnya dari tempat lokasi perstiwa,” ucapnya.

(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2494 seconds (0.1#10.140)