Kejagung Klarifikasi soal Korupsi di Bawah Rp50 Juta Cukup Kembalikan Kerugian Negara
Jum'at, 28 Januari 2022 - 22:28 WIB
loading...
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (tengah). Foto/Dok.MPI
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) meluruskan pemberitaan di media massa mengenai pernyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam rapat bersama Komisi III DPR pada Kamis (27/1/2022). Dalam rapat itu, Jaksa Agung menyebut korupsi di bawah Rp50 Juta cukup mengembalikan kerugian negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan beberapa hal. Pertama, bahwa pada rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin 17 Januari 2022, beberapa anggota Komisi III DPR memberikan pertanyaan kepada Jaksa Agung.
Anggota Komisi III DPR RI Benny Kabur Harman menyampaikan kepada Jaksa Agung bahwa kasus korupsi di bawah Rp1 juta janganlah diproses. Saat itu, Benny mengaku mendapatkan data banyak kasus korupsi di bawah Rp1 juta yang masih diproses.
Baca juga: Jaksa Agung Sebut Koruptor di Bawah Rp50 Juta Tak Perlu Dipenjara
Hal itu kemudian dibilang hukum tumpul ke atas tajam ke bawah. “Alangkah baiknya kalau pak JA membuat kebijakan supaya kasus korupsi 1 juta ke bawah tidak diproses. Lebih baik proses kasus besar daripada kasus kecil," kata Benny saat itu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan beberapa hal. Pertama, bahwa pada rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin 17 Januari 2022, beberapa anggota Komisi III DPR memberikan pertanyaan kepada Jaksa Agung.
Anggota Komisi III DPR RI Benny Kabur Harman menyampaikan kepada Jaksa Agung bahwa kasus korupsi di bawah Rp1 juta janganlah diproses. Saat itu, Benny mengaku mendapatkan data banyak kasus korupsi di bawah Rp1 juta yang masih diproses.
Baca juga: Jaksa Agung Sebut Koruptor di Bawah Rp50 Juta Tak Perlu Dipenjara
Hal itu kemudian dibilang hukum tumpul ke atas tajam ke bawah. “Alangkah baiknya kalau pak JA membuat kebijakan supaya kasus korupsi 1 juta ke bawah tidak diproses. Lebih baik proses kasus besar daripada kasus kecil," kata Benny saat itu.
Lihat Juga :