Kejagung Klarifikasi soal Korupsi di Bawah Rp50 Juta Cukup Kembalikan Kerugian Negara

Jum'at, 28 Januari 2022 - 22:28 WIB
loading...
Kejagung Klarifikasi...
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (tengah). Foto/Dok.MPI
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) meluruskan pemberitaan di media massa mengenai pernyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam rapat bersama Komisi III DPR pada Kamis (27/1/2022). Dalam rapat itu, Jaksa Agung menyebut korupsi di bawah Rp50 Juta cukup mengembalikan kerugian negara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan beberapa hal. Pertama, bahwa pada rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin 17 Januari 2022, beberapa anggota Komisi III DPR memberikan pertanyaan kepada Jaksa Agung.

Anggota Komisi III DPR RI Benny Kabur Harman menyampaikan kepada Jaksa Agung bahwa kasus korupsi di bawah Rp1 juta janganlah diproses. Saat itu, Benny mengaku mendapatkan data banyak kasus korupsi di bawah Rp1 juta yang masih diproses.





Hal itu kemudian dibilang hukum tumpul ke atas tajam ke bawah. “Alangkah baiknya kalau pak JA membuat kebijakan supaya kasus korupsi 1 juta ke bawah tidak diproses. Lebih baik proses kasus besar daripada kasus kecil," kata Benny saat itu.

Selanjutnya, anggota Komisi III DPR RI Supriansa juga menyampaikan kepada Jaksa Agung RI. “Tidak sedikit kasus dana desa dengan nilai rendah yang anggaplah hanya beda Rp7 juta, beda Rp5 juta tapi karena masuk di pengadilan mesti ada tuntutan dan akhirnya diputus sekian tahun,” kata Supriansa.

Supriansa berharap ada terobosan dari Jampidsus mengenai pengembalian uang daripada memenjarakan pelaku kasus yang nilainya kecil itu. “Lebih banyak biaya makan dia di dalam ketimbang dengan apa yang kita kejar. Juga bangsa ini memiliki keterbatasan soal ketersediaan Lapas yang sudah over capacity. Luar biasa kalau kita paksa masuk tapi nilainya rendah. Apa ada solusi atau memang kita harus lurus tegak memenjarakan orang meskipun nilainya cukup kecil?” ujar Supriansa.

Atas kedua pertanyaan tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Rapat Kerja Kamis 27 Januari 2022, memberikan penjelasan terhadap perkara-perkara dana desa yang kerugiannya tidak terlalu besar dan perbuatan tersebut tidak dilakukan secara terus menerus (keep going). Maka diimbau diselesaikan secara administratif dengan cara mengembalikan, kerugian tersebut dan terhadap pelaku dilakukan pembinaan melalui inspektorat untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Selanjutnya, Jaksa Agung menjelaskan, terkait perkara korupsi nilai kerugian keuangan negara Rp1.000.000 sesuai data yang diterima, terdapat satu penyidikan yang dilakukan oleh Polresta Pontianak dalam perkara Pungutan Liar (Pungli). Perkara itu melibatkan seorang wasit dengan nilai Rp2.200.000 dan saat ini perkara tersebut masih dalam tahap Pra-Penuntutan di Kejaksaan Negeri Pontianak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2015 seconds (0.1#10.140)