Kejagung Klarifikasi soal Korupsi di Bawah Rp50 Juta Cukup Kembalikan Kerugian Negara
Jum'at, 28 Januari 2022 - 22:28 WIB
loading...
A
A
A
Selanjutnya, anggota Komisi III DPR RI Supriansa juga menyampaikan kepada Jaksa Agung RI. “Tidak sedikit kasus dana desa dengan nilai rendah yang anggaplah hanya beda Rp7 juta, beda Rp5 juta tapi karena masuk di pengadilan mesti ada tuntutan dan akhirnya diputus sekian tahun,” kata Supriansa.
Supriansa berharap ada terobosan dari Jampidsus mengenai pengembalian uang daripada memenjarakan pelaku kasus yang nilainya kecil itu. “Lebih banyak biaya makan dia di dalam ketimbang dengan apa yang kita kejar. Juga bangsa ini memiliki keterbatasan soal ketersediaan Lapas yang sudah over capacity. Luar biasa kalau kita paksa masuk tapi nilainya rendah. Apa ada solusi atau memang kita harus lurus tegak memenjarakan orang meskipun nilainya cukup kecil?” ujar Supriansa.
Atas kedua pertanyaan tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Rapat Kerja Kamis 27 Januari 2022, memberikan penjelasan terhadap perkara-perkara dana desa yang kerugiannya tidak terlalu besar dan perbuatan tersebut tidak dilakukan secara terus menerus (keep going). Maka diimbau diselesaikan secara administratif dengan cara mengembalikan, kerugian tersebut dan terhadap pelaku dilakukan pembinaan melalui inspektorat untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Selanjutnya, Jaksa Agung menjelaskan, terkait perkara korupsi nilai kerugian keuangan negara Rp1.000.000 sesuai data yang diterima, terdapat satu penyidikan yang dilakukan oleh Polresta Pontianak dalam perkara Pungutan Liar (Pungli). Perkara itu melibatkan seorang wasit dengan nilai Rp2.200.000 dan saat ini perkara tersebut masih dalam tahap Pra-Penuntutan di Kejaksaan Negeri Pontianak.
"Perkara tersebut tidaklah berkaitan dengan kerugian keuangan negara, namun terkait dengan upaya pemberantasan pungutan liar (saber pungli)," kata Leonard dalam keterangannya, Jumat (28/1/2022).
Maka itu, penanganannya diharapkan dilakukan secara profesional dengan memperhatikan hati nurani dan/atau menggunakan instrumen lain selain Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan untuk perkara Tipikor yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara, Kejaksaan Agung telah memberikan imbauan kepada jajarannya untuk tindak pidana korupsi kerugian keuangan negaranya di bawah Rp50.000.000, dilakukan pengembalian melalui proses hukum.
Supriansa berharap ada terobosan dari Jampidsus mengenai pengembalian uang daripada memenjarakan pelaku kasus yang nilainya kecil itu. “Lebih banyak biaya makan dia di dalam ketimbang dengan apa yang kita kejar. Juga bangsa ini memiliki keterbatasan soal ketersediaan Lapas yang sudah over capacity. Luar biasa kalau kita paksa masuk tapi nilainya rendah. Apa ada solusi atau memang kita harus lurus tegak memenjarakan orang meskipun nilainya cukup kecil?” ujar Supriansa.
Atas kedua pertanyaan tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Rapat Kerja Kamis 27 Januari 2022, memberikan penjelasan terhadap perkara-perkara dana desa yang kerugiannya tidak terlalu besar dan perbuatan tersebut tidak dilakukan secara terus menerus (keep going). Maka diimbau diselesaikan secara administratif dengan cara mengembalikan, kerugian tersebut dan terhadap pelaku dilakukan pembinaan melalui inspektorat untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Selanjutnya, Jaksa Agung menjelaskan, terkait perkara korupsi nilai kerugian keuangan negara Rp1.000.000 sesuai data yang diterima, terdapat satu penyidikan yang dilakukan oleh Polresta Pontianak dalam perkara Pungutan Liar (Pungli). Perkara itu melibatkan seorang wasit dengan nilai Rp2.200.000 dan saat ini perkara tersebut masih dalam tahap Pra-Penuntutan di Kejaksaan Negeri Pontianak.
"Perkara tersebut tidaklah berkaitan dengan kerugian keuangan negara, namun terkait dengan upaya pemberantasan pungutan liar (saber pungli)," kata Leonard dalam keterangannya, Jumat (28/1/2022).
Maka itu, penanganannya diharapkan dilakukan secara profesional dengan memperhatikan hati nurani dan/atau menggunakan instrumen lain selain Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan untuk perkara Tipikor yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara, Kejaksaan Agung telah memberikan imbauan kepada jajarannya untuk tindak pidana korupsi kerugian keuangan negaranya di bawah Rp50.000.000, dilakukan pengembalian melalui proses hukum.
Lihat Juga :