Capres Gagal di Pilpres 2024 Bisa Maju Pilkada, Bagaimana Etikanya?
Jum'at, 28 Januari 2022 - 13:52 WIB
loading...
Calon presiden (capres) yang gagal di Pilpres 2024 bisa maju menjadi kandidat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tahun yang sama. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Calon presiden ( capres ) yang gagal di Pilpres 2024 bisa maju menjadi kandidat Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) di tahun yang sama. Sebab, tidak ada aturan yang melarangnya.
Lalu, jika demikian, bagaimana secara etikanya?
"Secara etika, tak akan terlalu bermasalah. Karena aturan membolehkan dan biarkan rakyat yang pilih dan tentukan," kata Pengamat Politik Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin kepada SINDOnews kepada SINDOnews, Jumat (28/1/2022).
Dia mengatakan bahwa dalam politik semua serba bisa dan mungkin. "Tak ada yang tak mungkin dalam politik," tuturnya.
Sehingga, bisa saja ada capres yang gagal di Pilpres 2024 kemudian maju ke pilkada di tahun yang sama. Namun, dia menilai belum kelihatan siapa saja capres yang potensial kalah di Pilpres 2024 kemudian maju ke pilkada di tahun yang sama.
Lalu, jika demikian, bagaimana secara etikanya?
"Secara etika, tak akan terlalu bermasalah. Karena aturan membolehkan dan biarkan rakyat yang pilih dan tentukan," kata Pengamat Politik Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin kepada SINDOnews kepada SINDOnews, Jumat (28/1/2022).
Dia mengatakan bahwa dalam politik semua serba bisa dan mungkin. "Tak ada yang tak mungkin dalam politik," tuturnya.
Sehingga, bisa saja ada capres yang gagal di Pilpres 2024 kemudian maju ke pilkada di tahun yang sama. Namun, dia menilai belum kelihatan siapa saja capres yang potensial kalah di Pilpres 2024 kemudian maju ke pilkada di tahun yang sama.
Lihat Juga :