Jaksa Agung juga Diminta Tak Penjara Penendang Sesajen Semeru, Begini Jawabnya

Kamis, 27 Januari 2022 - 19:52 WIB
loading...
Jaksa Agung juga Diminta...
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bakal mempelajari kasus penendang sesajen Gunung Semeru setelah diminta tak memenjarakan sang pelaku. Foto/Instagram jaksa_agungri
A A A
JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan kasus korupsi di bawah Rp50 juta cukup diselesaikan dengan pengembalian kerugian negara. Dengan kata lain, tak perlu hukuman penjara untuk korupsi yang dianggapnya kelas teri itu.

Ini disampaikan saat rapat dengan Komisi III DPR. Dalam rapat dengan Komisi III sebelumnya muncul permintaan kasus penendang sesajen di Gunung Semeru juga tidak diselesaikan dengan pemidanaan. Lebih baik kasus tersebut diselesaikan dengan pendekatan restoratif justice. Bagaimana respons ST Burhanuddin?

Baca juga: Koruptor di Bawah Rp50 Juta Tak Dipenjara, Jaksa Agung Sudah Terbitkan Imbauan

"Tentang kasus mahasiswa yang menendang sesajen di Jawa Timur, tentunya kami akan mempelajari terlebih dahulu kasus tersebut dan akan melihat secara objektif," kata Burhanuddin dalam paparannya di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/1/2022).

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Habiburokman pada rapat kerja (Raker) 17 Januari 2022 sebelumnya menyampaikan pendapatnya mengenai kasus sesajen di Semeru. Dia berpandangan kasus ini seharusnya cukup diselesaikan dengan pendekatan restoratif justice.



"Yang begini-begini ini, Pak. Korbannya atau orang yang melaporkannya saya pikir juga sudah memaafkan. Kan yang bersangkutan sudah minta maaf, sudah merekam video meminta maaf. Nggak semua, harus diselesaikan secara hukum dan mengirimkan orang ke penjara," kata Waketum DPP Gerindra tersebut.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Percepat Proses Pengganti...
Percepat Proses Pengganti Jampidsus, Istana: Diputuskan Pekan Ini
Mensesneg Benarkan Kuntadi...
Mensesneg Benarkan Kuntadi Diusulkan Jadi Calon Jampidsus: Iya, Kalau Berdasarkan Suratnya
Kapolri Temui Jaksa...
Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Boni Hargens Apresiasi
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 3.500 Meter
Gunung Semeru Kembali...
Gunung Semeru Kembali Erupsi Pagi Ini, PVMBG: Waspadai Awan Panas dan Guguran Lava
Gunung Semeru Erupsi...
Gunung Semeru Erupsi Pagi Ini, Luncurkan Abu Vulkanik Setinggi 1.000 Meter
Rekomendasi
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
PLN EPI Tawarkan Kontrak...
PLN EPI Tawarkan Kontrak hingga 5 Tahun untuk Pemasok Biomassa
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
Berita Terkini
Abdullah Alkatiri Yakin...
Abdullah Alkatiri Yakin JPU Tidak Bakal Mendakwa Ulang Dokter Tifa
Momen Keakraban Cak...
Momen Keakraban Cak Imin, Dasco, dan Angela Tanoesoedibjo di Harlah ke-28 PKB
Hadiri Harlah ke-28...
Hadiri Harlah ke-28 PKB, Partai Perindo Ajak Kolaborasi Bangun Ekonomi Kerakyatan
Prabowo Singgung Londo...
Prabowo Singgung Londo Ireng: Sekarang Pakai Baju Wartawan, Pengamat, hingga LSM
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Infografis
Febrie Adriansyah, Jaksa...
Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda yang Jebloskan Belasan Koruptor
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved