Jaksa Agung juga Diminta Tak Penjara Penendang Sesajen Semeru, Begini Jawabnya

Kamis, 27 Januari 2022 - 19:52 WIB
loading...
Jaksa Agung juga Diminta...
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bakal mempelajari kasus penendang sesajen Gunung Semeru setelah diminta tak memenjarakan sang pelaku. Foto/Instagram jaksa_agungri
A A A
JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan kasus korupsi di bawah Rp50 juta cukup diselesaikan dengan pengembalian kerugian negara. Dengan kata lain, tak perlu hukuman penjara untuk korupsi yang dianggapnya kelas teri itu.

Ini disampaikan saat rapat dengan Komisi III DPR. Dalam rapat dengan Komisi III sebelumnya muncul permintaan kasus penendang sesajen di Gunung Semeru juga tidak diselesaikan dengan pemidanaan. Lebih baik kasus tersebut diselesaikan dengan pendekatan restoratif justice. Bagaimana respons ST Burhanuddin?

Baca juga: Koruptor di Bawah Rp50 Juta Tak Dipenjara, Jaksa Agung Sudah Terbitkan Imbauan

"Tentang kasus mahasiswa yang menendang sesajen di Jawa Timur, tentunya kami akan mempelajari terlebih dahulu kasus tersebut dan akan melihat secara objektif," kata Burhanuddin dalam paparannya di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/1/2022).

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Habiburokman pada rapat kerja (Raker) 17 Januari 2022 sebelumnya menyampaikan pendapatnya mengenai kasus sesajen di Semeru. Dia berpandangan kasus ini seharusnya cukup diselesaikan dengan pendekatan restoratif justice.



"Yang begini-begini ini, Pak. Korbannya atau orang yang melaporkannya saya pikir juga sudah memaafkan. Kan yang bersangkutan sudah minta maaf, sudah merekam video meminta maaf. Nggak semua, harus diselesaikan secara hukum dan mengirimkan orang ke penjara," kata Waketum DPP Gerindra tersebut.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Disaksikan Prabowo,...
Disaksikan Prabowo, Jaksa Agung Serahkan Rp10,2 Triliun ke Menkeu
Sahroni Dukung Arahan...
Sahroni Dukung Arahan Jaksa Agung Prioritaskan Denda Damai untuk Pulihkan Kerugian Negara
Jaksa Agung Sebut Denda...
Jaksa Agung Sebut Denda Damai Jadi Solusi Penyelesaian Tindak Pidana Ekonomi
Jaksa Agung Lantik 14...
Jaksa Agung Lantik 14 Kajati dan Pejabat Kejagung, Ini Daftar Lengkapnya
Roy Suryo Ngaku Setor...
Roy Suryo Ngaku Setor Banyak Bahan untuk Buku Gibran End Game tapi Rismon Enggak Mau Mengakui
Roy Suryo Tegaskan Sekuku...
Roy Suryo Tegaskan Sekuku Kecil Hitam Pun Nggak Ada Sama Sekali Minta Restorative Justice
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 1.200 Meter di Atas Puncak
Gunung Semeru Erupsi...
Gunung Semeru Erupsi Malam Ini, Luncurkan Kolom Abu 2.000 Meter
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 2.500 Meter
Rekomendasi
Tegang Sejak Pagi! 32...
Tegang Sejak Pagi! 32 Tim Terbaik Liga Bintang Juara Bersaing Menuju Jakarta
Harga BYD M6 DM Dirilis:...
Harga BYD M6 DM Dirilis: Mulai Rp298 Juta, Klaim Irit 65 Km/Liter Setara Motor Matic
Liga Bintang Juara Hari...
Liga Bintang Juara Hari Kedua: 32 Tim Bertarung Rebut 16 Tiket ke Babak Utama Jakarta
Berita Terkini
Dukung Blokir Konten...
Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang
Islam: Agama yang Paling...
Islam: Agama yang Paling Disalahpahami
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Dugaan Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Infografis
Pertimbangan Jaksa Tuntut...
Pertimbangan Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved