Jaksa Agung juga Diminta Tak Penjara Penendang Sesajen Semeru, Begini Jawabnya

Kamis, 27 Januari 2022 - 19:52 WIB
loading...
Jaksa Agung juga Diminta Tak Penjara Penendang Sesajen Semeru, Begini Jawabnya
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bakal mempelajari kasus penendang sesajen Gunung Semeru setelah diminta tak memenjarakan sang pelaku. Foto/Instagram jaksa_agungri
A A A
JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan kasus korupsi di bawah Rp50 juta cukup diselesaikan dengan pengembalian kerugian negara. Dengan kata lain, tak perlu hukuman penjara untuk korupsi yang dianggapnya kelas teri itu.

Ini disampaikan saat rapat dengan Komisi III DPR. Dalam rapat dengan Komisi III sebelumnya muncul permintaan kasus penendang sesajen di Gunung Semeru juga tidak diselesaikan dengan pemidanaan. Lebih baik kasus tersebut diselesaikan dengan pendekatan restoratif justice. Bagaimana respons ST Burhanuddin?



"Tentang kasus mahasiswa yang menendang sesajen di Jawa Timur, tentunya kami akan mempelajari terlebih dahulu kasus tersebut dan akan melihat secara objektif," kata Burhanuddin dalam paparannya di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/1/2022).

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Habiburokman pada rapat kerja (Raker) 17 Januari 2022 sebelumnya menyampaikan pendapatnya mengenai kasus sesajen di Semeru. Dia berpandangan kasus ini seharusnya cukup diselesaikan dengan pendekatan restoratif justice.



"Yang begini-begini ini, Pak. Korbannya atau orang yang melaporkannya saya pikir juga sudah memaafkan. Kan yang bersangkutan sudah minta maaf, sudah merekam video meminta maaf. Nggak semua, harus diselesaikan secara hukum dan mengirimkan orang ke penjara," kata Waketum DPP Gerindra tersebut.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5343 seconds (0.1#10.140)