Jaksa Agung juga Diminta Tak Penjara Penendang Sesajen Semeru, Begini Jawabnya

Kamis, 27 Januari 2022 - 19:52 WIB
loading...
Jaksa Agung juga Diminta...
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bakal mempelajari kasus penendang sesajen Gunung Semeru setelah diminta tak memenjarakan sang pelaku. Foto/Instagram jaksa_agungri
A A A
JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan kasus korupsi di bawah Rp50 juta cukup diselesaikan dengan pengembalian kerugian negara. Dengan kata lain, tak perlu hukuman penjara untuk korupsi yang dianggapnya kelas teri itu.

Ini disampaikan saat rapat dengan Komisi III DPR. Dalam rapat dengan Komisi III sebelumnya muncul permintaan kasus penendang sesajen di Gunung Semeru juga tidak diselesaikan dengan pemidanaan. Lebih baik kasus tersebut diselesaikan dengan pendekatan restoratif justice. Bagaimana respons ST Burhanuddin?



"Tentang kasus mahasiswa yang menendang sesajen di Jawa Timur, tentunya kami akan mempelajari terlebih dahulu kasus tersebut dan akan melihat secara objektif," kata Burhanuddin dalam paparannya di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/1/2022).

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Habiburokman pada rapat kerja (Raker) 17 Januari 2022 sebelumnya menyampaikan pendapatnya mengenai kasus sesajen di Semeru. Dia berpandangan kasus ini seharusnya cukup diselesaikan dengan pendekatan restoratif justice.



"Yang begini-begini ini, Pak. Korbannya atau orang yang melaporkannya saya pikir juga sudah memaafkan. Kan yang bersangkutan sudah minta maaf, sudah merekam video meminta maaf. Nggak semua, harus diselesaikan secara hukum dan mengirimkan orang ke penjara," kata Waketum DPP Gerindra tersebut.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tersangka Korupsi Pertamina...
Tersangka Korupsi Pertamina Punya Grup WA Orang Senang-senang, Ini Respons Jaksa Agung
Mendes Yandri Adukan...
Mendes Yandri Adukan Dana Desa Digunakan untuk Judi Online ke Jaksa Agung
Jaksa Agung Buka Peluang...
Jaksa Agung Buka Peluang Tuntut Hukuman Mati Tersangka Korupsi Pertamina
Jaksa Agung Tegaskan...
Jaksa Agung Tegaskan Kualitas Pertamax yang Beredar Bagus, Bukan Oplosan
Usai Bertemu Jaksa Agung,...
Usai Bertemu Jaksa Agung, Dirut Pertamina Klaim Hasil Uji Kualitas BBM Telah Sesuai Standar
Retret di Akmil, Kepala...
Retret di Akmil, Kepala Daerah Hari ini Dapat Materi dari KPK, Jaksa Agung, hingga Kapolri
RUU Kejaksaan Dikritik...
RUU Kejaksaan Dikritik Mahfud MD: Enggak Bisa Jaksa Salah Harus Minta Izin Jaksa Agung
300 Terpidana Mati Belum...
300 Terpidana Mati Belum Dieksekusi, Yusril: Pertimbangan Kemanusiaan
Jaksa Agung Sebut 300...
Jaksa Agung Sebut 300 Terpidana Mati Masih Belum Dieksekusi
Rekomendasi
Bacaan Zikir Wanita...
Bacaan Zikir Wanita Haid di Bulan Ramadan
Ini 5 Fakultas/Sekolah...
Ini 5 Fakultas/Sekolah ITB dengan Keketatan Tertinggi pada SNBT 2025, Tertarik?
Berapa Kg Zakat Fitrah...
Berapa Kg Zakat Fitrah untuk 1 Orang? Simak Ketentuannya
Berita Terkini
Eksepsi Ditolak, Tom...
Eksepsi Ditolak, Tom Lembong: Kami Hormati Putusan Majelis Hakim
7 menit yang lalu
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Infografis
Tak Perlu Panik, Begini...
Tak Perlu Panik, Begini Pertolongan Pertama Terkena Gigitan Ular
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved