KPK Rekrut 61 JPU Baru Menggunakan Jasa Pihak Ketiga
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan rekrutmen 61 jaksa penuntut umum (JPU) baru untuk Kedeputian Bidang Penindakan KPK. Puluhan JPU tersebut direkrut melalui proses seleksi ketat yang sudah dirampungkan secara komprehensif oleh KPK.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri mengungkapkan bahwa proses rekrutmen dilakukan oleh pihak ketiga. Meski proses seleksi dilakukan pihak ketiga, standar kompetensi tetap mengacu kepada KPK. Baca juga: KPK Miliki 61 JPU Baru, Semua Berasal dari Kejaksaan
"Proses seleksi ini dilakukan oleh pihak ketiga yang berkompeten dan independen dengan menggunakan instrumen standar kompetensi sebagaimana kebutuhan KPK," ujarnya lewat keterangan tertulis pada Rabu (25/1/2022).
Ali membeberkan bahwa rekrutmen jaksa sebagai komitmen KPK dalam penguatan manajemen SDM-nya. Dia menjelaskan bahwa penguatan SDM khususnya di bidang penindakan ini mempertegas sisi represif KPK.
"Rekrutmen ini sebagai komitmen kelembagaan dalam memperkuat managemen SDM guna mendukung dan memperkuat upaya pemberantasan korupsi melalui strategi represif, khususnya pada tugas penuntutan dan asset recovery di unit Labuksi (Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi)," tuturnya.
Jubir KPK itu menjelaskan posisi jaksa memiliki peran penting yang tidak hanya terbatas pada penuntutan saja. Dia menerangkan bahwa tugas jaksa KPK mencakup segala hal yang berkaitan dengan pengoptimalan pengembalian aset negara.
"Karena pada praktiknya, tim jaksa juga dibutuhkan untuk melaksanakan tugas pelacakan aset, pengelolaan barang bukti, dan eksekusi putusan pengadilan dalam rangka mengoptimalkan asset recovery sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak," bebernya.
Nantinya tim jaksa, Ali Fikri menambahkan ditempatkan pada sejumlah Biro di KPK. Di antara bironya yakni Biro Hukum, Sekretariat Dewan Pengawas, Koordinasi dan Supervisi, serta Tim Juru Bicara. Baca juga: KPK Tetapkan Eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Tersangka Kasus Suap
"Rekrutmen ini sekaligus merupakan implementasi komitmen kolaborasi antar-APH (Aparat Penegak Hukum) dalam penguatan penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia," pungkas Ali.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri mengungkapkan bahwa proses rekrutmen dilakukan oleh pihak ketiga. Meski proses seleksi dilakukan pihak ketiga, standar kompetensi tetap mengacu kepada KPK. Baca juga: KPK Miliki 61 JPU Baru, Semua Berasal dari Kejaksaan
"Proses seleksi ini dilakukan oleh pihak ketiga yang berkompeten dan independen dengan menggunakan instrumen standar kompetensi sebagaimana kebutuhan KPK," ujarnya lewat keterangan tertulis pada Rabu (25/1/2022).
Ali membeberkan bahwa rekrutmen jaksa sebagai komitmen KPK dalam penguatan manajemen SDM-nya. Dia menjelaskan bahwa penguatan SDM khususnya di bidang penindakan ini mempertegas sisi represif KPK.
"Rekrutmen ini sebagai komitmen kelembagaan dalam memperkuat managemen SDM guna mendukung dan memperkuat upaya pemberantasan korupsi melalui strategi represif, khususnya pada tugas penuntutan dan asset recovery di unit Labuksi (Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi)," tuturnya.
Jubir KPK itu menjelaskan posisi jaksa memiliki peran penting yang tidak hanya terbatas pada penuntutan saja. Dia menerangkan bahwa tugas jaksa KPK mencakup segala hal yang berkaitan dengan pengoptimalan pengembalian aset negara.
"Karena pada praktiknya, tim jaksa juga dibutuhkan untuk melaksanakan tugas pelacakan aset, pengelolaan barang bukti, dan eksekusi putusan pengadilan dalam rangka mengoptimalkan asset recovery sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak," bebernya.
Nantinya tim jaksa, Ali Fikri menambahkan ditempatkan pada sejumlah Biro di KPK. Di antara bironya yakni Biro Hukum, Sekretariat Dewan Pengawas, Koordinasi dan Supervisi, serta Tim Juru Bicara. Baca juga: KPK Tetapkan Eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Tersangka Kasus Suap
"Rekrutmen ini sekaligus merupakan implementasi komitmen kolaborasi antar-APH (Aparat Penegak Hukum) dalam penguatan penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia," pungkas Ali.
(kri)