KPK Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi di Kabupaten Buru Selatan

Rabu, 26 Januari 2022 - 18:51 WIB
loading...
KPK Tahan Dua Tersangka...
Konpers Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dan dua tersangka dugaan korupsi di Kabupaten Buru Selatan yang ditahan. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penerimaan hadiah atau janji, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku Tahun 2011-2016.

Baca juga: KPK Tetapkan Eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Tersangka Kasus Suap

Salah satu tersangka diketahui merupakan eks Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 dan periode 2016-2021, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS).



Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar menjelaskan, ketiga tersangka tersebut akan ditahan untuk 20 hari pertama tertanggal 26 Januari hingga 14 Februari 2022.

"Untuk kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan para Tersangka untuk 20 hari pertama dimulai tanggal 26 Januari 2022 s/d 14 Februari 2022," kata Lili kepada wartawan saat jumpa pers pada Rabu (26/1/2022).

Kedua tersangka yang hadir pada jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK yaitu TSS (Tagop Sudarsono Soulisa) dan JRK (Johny Rynhard Kasman). Berikut lokasi Rumah Tahanan yang digunakan untuk menahan dua tersangka yang sudah siap digelandang dari Gedung Merah Putih KPK:

1. TSS ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur
2. JRK ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat

Namun dari ketiga tersangka, IK (Ivana Kwelju) belum memenuhi panggilan KPK untuk diminta keterangan. Lili mengimbau kepada tersangka IK untuk hadir memenuhi panggilan KPK.

"KPK mengimbau Tersangka IK untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan Tim
Penyidik yang akan segera di sampaikan," jelasnya.

Tersangka IK sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka TSS dan JRK disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1129 seconds (0.1#10.140)