KPK Sebut NFT Berpotensi Jadi Tempat Pencucian Uang
Rabu, 26 Januari 2022 - 17:54 WIB
loading...
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pantauli Siregar menyebut Non-Fungible Token (NFT) berpotensi untuk menjadi tempat pencucian uang. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Non-Fungible Token (NFT ) berpotensi untuk menjadi tempat pencucian uang. Diketahui, NFT tengah menjadi buah bibir masyarakat belakangan ini.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK, Lili Pantauli Siregar saat menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR dalam rapat kerja (Raker) yang digelar hari ini, Rabu (26/1/2022). Baca juga: Karyanya Laku di NFT, Penjual Lukisan Jalan Braga Terima Rp4,2 Juta dari Ridwan Kamil
"Ini tentu saja sangat berpotensi untuk digunakan dalam pencucian uang," ujar Lili dalam paparannya.
Lili pun mengungkapkan alasan kenapa NFT bisa berpotensi menjadi tempat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Menurutnya, bisa saja uang hasil korupsi dari seseorang masuk ke dalam NFT.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK, Lili Pantauli Siregar saat menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR dalam rapat kerja (Raker) yang digelar hari ini, Rabu (26/1/2022). Baca juga: Karyanya Laku di NFT, Penjual Lukisan Jalan Braga Terima Rp4,2 Juta dari Ridwan Kamil
"Ini tentu saja sangat berpotensi untuk digunakan dalam pencucian uang," ujar Lili dalam paparannya.
Lili pun mengungkapkan alasan kenapa NFT bisa berpotensi menjadi tempat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Menurutnya, bisa saja uang hasil korupsi dari seseorang masuk ke dalam NFT.
Lihat Juga :