Tingkat Kepatuhan Wakil Rakyat Laporkan Harta Kekayaan Paling Rendah
Rabu, 26 Januari 2022 - 17:35 WIB
loading...
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto/Dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat tingkat kepatuhan wakil rakyat atau anggota dewan dalam melaporkan harta kekayaan paling rendah dibandingkan pejabat negara lainnya. Hal tersebut berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN ) selama 2021.
“Legislatif itu 92,89 persen,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam paparannya di rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (26/1/2022).
Dia mengatakan, tingkat kepatuhan pejabat eksekutif atau pemerintah dalam melaporkan harta kekayaan sebesar 94 persen. Sedangkan, pejabat yudikatif tercatat paling patuh tingkat pelaporan sebesar 97,74 persen.
Baca juga: Hartanya Rp13 Miliar, Wakil Ketua KPK Nurul Gufron Ngaku Juragan Kos di Jember
“Legislatif itu 92,89 persen,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam paparannya di rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (26/1/2022).
Dia mengatakan, tingkat kepatuhan pejabat eksekutif atau pemerintah dalam melaporkan harta kekayaan sebesar 94 persen. Sedangkan, pejabat yudikatif tercatat paling patuh tingkat pelaporan sebesar 97,74 persen.
Baca juga: Hartanya Rp13 Miliar, Wakil Ketua KPK Nurul Gufron Ngaku Juragan Kos di Jember
Lihat Juga :