Tingkat Kepatuhan Wakil Rakyat Laporkan Harta Kekayaan Paling Rendah

Rabu, 26 Januari 2022 - 17:35 WIB
loading...
Tingkat Kepatuhan Wakil Rakyat Laporkan Harta Kekayaan Paling Rendah
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat tingkat kepatuhan wakil rakyat atau anggota dewan dalam melaporkan harta kekayaan paling rendah dibandingkan pejabat negara lainnya. Hal tersebut berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN ) selama 2021.

“Legislatif itu 92,89 persen,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam paparannya di rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (26/1/2022).

Dia mengatakan, tingkat kepatuhan pejabat eksekutif atau pemerintah dalam melaporkan harta kekayaan sebesar 94 persen. Sedangkan, pejabat yudikatif tercatat paling patuh tingkat pelaporan sebesar 97,74 persen.





Adapun, untuk pejabat yang menduduki posisi di BUMN dan BUMD berada di bawah yudikatif, dengan tingkat pelaporan sebesar 96,84 persen. "Rata-rata secara keseluruhan adalah 94,47 persen," ujarnya.

Sementara, data dari KPK jumlah wajib LHKPN tahun lapor 2020 sebanyak 377.184 sampai 31 Desember 2021. Jumlah yang sudah melaporkan mencapai 367.187 laporan.

Jumlah LHKPN yang sudah didata lengkap sebanyak 356.310 orang atau sekitar 94,47 persen. "Sehingga tikat pelaporan LHKPN secara nasional sudah mencapai 97,35 persen," pungkasnya.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7145 seconds (0.1#10.140)