Terungkap, Ada Dugaan Aliran Uang dari Pepen untuk Ketua DPRD Bekasi
Selasa, 25 Januari 2022 - 20:57 WIB
loading...
Penyidik KPK hari ini memeriksa Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman J Putro. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) alias Bang Pepen diduga pernah memberikan uang sebesar Rp200 juta kepada Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman J Putro. Chairoman Putro pun mengakui pernah menerima uang Rp200 juta tersebut.
Baca juga: Kasus Suap Rahmat Effendi, KPK Periksa Ketua DPRD Kota Bekasi
Demikian diakui Chairoman usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini. Chairoman diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi.
"Jadi, tepatnya bukan nerima (uang) tapi diserahkan," ungkap Chairoman di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (25/1/2022).
Chairoman mengklaim telah melaporkan adanya pemberian uang tersebut ke KPK. Chairoman berdalih bahwa sebagai pejabat negara, dirinya tidak boleh menerima apapun dari siapa pun.
Bahkan, ia mengaku awalnya tidak mengetahui jumlah pasti uang tersebut. "Uangnya sudah dikembalikan. Jadi, karena sudah menjadi kewajiban kita, pelaporan itu sudah dilakukan sejak tanggal 17, setelah OTT iya," beber Chairoman.
Baca juga: Kasus Suap Rahmat Effendi, KPK Periksa Ketua DPRD Kota Bekasi
Demikian diakui Chairoman usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini. Chairoman diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi.
"Jadi, tepatnya bukan nerima (uang) tapi diserahkan," ungkap Chairoman di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (25/1/2022).
Chairoman mengklaim telah melaporkan adanya pemberian uang tersebut ke KPK. Chairoman berdalih bahwa sebagai pejabat negara, dirinya tidak boleh menerima apapun dari siapa pun.
Bahkan, ia mengaku awalnya tidak mengetahui jumlah pasti uang tersebut. "Uangnya sudah dikembalikan. Jadi, karena sudah menjadi kewajiban kita, pelaporan itu sudah dilakukan sejak tanggal 17, setelah OTT iya," beber Chairoman.
Lihat Juga :