Ngabalin Buka-bukaan tentang Kepala Otorita IKN Nusantara: Ada Tim Kecil
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin angkat bicara soal adanya tim kecil yang ditunjuk Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) dalam penentuan kepala otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Presiden diberikan waktu dua bulan sejak UU IKN disahkan untuk memilih kepala otorita IKN Nusantara.
"Ada tim kecil yang Bapak Presiden tunjuk," kata Ngabalin saat dihubungi, Rabu (26/1/2022).
Ngabalin mengatakan, tim kecil itu dibentuk bukan untuk melakukan seleksi. "Tentu saja tidak dalam posisi menyeleksi. Tapi paling tidak tim kecil itu mengevaluasi, memberikan masukan, memberikan pertimbangan," ungkapnya.
Namun, mantan anggota DPR RI ini mengatakan bahwa keputusan terakhir tetap ada di tangan Presiden Jokowi. Hal ini sebagaimana ketentuan UU bahwa pemilihan kepala otorita merupakan hak prerogatif presiden.
"Itu hak prerogatif presiden. UU menyerahkan sepenuhnya kepada presiden. Presiden punya pertimbangan," tuturnya.
Sebelumnya Presiden Jokowi menyampaikan beberapa kriteria yang harus dimiliki seorang kepala otorita IKN. Salah satunya adalah berlatar belakang arsitek. Menurut Ngabalin, kepala otorita nantinya tidak akan jauh dari apa yang disampaikan oleh Presiden Jokowi.
"Tahun 2020 Presiden telah menyebut kriteria kepala IKN. Ada Azwar Anas, Mas Bambang, ada Ahok, ada Tumiyana. Belakangan Presiden ada menyebutkan juga mereka engineer, seorang insinyur, punya latar belakang sukses memimpin daerah, arsitek, ya toh? Jadi udah segitu aja, sewilayah situ aja," pungkasnya.
"Ada tim kecil yang Bapak Presiden tunjuk," kata Ngabalin saat dihubungi, Rabu (26/1/2022).
Ngabalin mengatakan, tim kecil itu dibentuk bukan untuk melakukan seleksi. "Tentu saja tidak dalam posisi menyeleksi. Tapi paling tidak tim kecil itu mengevaluasi, memberikan masukan, memberikan pertimbangan," ungkapnya.
Namun, mantan anggota DPR RI ini mengatakan bahwa keputusan terakhir tetap ada di tangan Presiden Jokowi. Hal ini sebagaimana ketentuan UU bahwa pemilihan kepala otorita merupakan hak prerogatif presiden.
"Itu hak prerogatif presiden. UU menyerahkan sepenuhnya kepada presiden. Presiden punya pertimbangan," tuturnya.
Sebelumnya Presiden Jokowi menyampaikan beberapa kriteria yang harus dimiliki seorang kepala otorita IKN. Salah satunya adalah berlatar belakang arsitek. Menurut Ngabalin, kepala otorita nantinya tidak akan jauh dari apa yang disampaikan oleh Presiden Jokowi.
"Tahun 2020 Presiden telah menyebut kriteria kepala IKN. Ada Azwar Anas, Mas Bambang, ada Ahok, ada Tumiyana. Belakangan Presiden ada menyebutkan juga mereka engineer, seorang insinyur, punya latar belakang sukses memimpin daerah, arsitek, ya toh? Jadi udah segitu aja, sewilayah situ aja," pungkasnya.
(zik)