Istana: PTM 100% Tetap Berjalan dengan Pengawasan Ketat
Selasa, 25 Januari 2022 - 10:06 WIB
loading...
Pemerintah memastikan tetap melanjutkan kebijakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100%, dengan pengawasan ketat. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah memastikan tetap melanjutkan kebijakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100%, dengan pengawasan ketat dan memprioritaskan kesehatan anak.
“Tentu kesehatan peserta didik menjadi prioritas, dan KSP akan mendorong satuan unit pendidikan melalui kementerian/lembaga terkait untuk melakukan pemeriksaan surveilans terhadap warga sekolah secara acak dan rutin. Ini butuh kerja sama antara sekolah, Dinas Pendidikan (Disdik), dan Dinas Kesehatan (Dinkes),” ujar Deputi II Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Abetnego Tarigan menyampaikan ini di gedung Bina Graha Jakarta, Selasa (25/1/2022).
Baca juga: Catat! Ini Aturan Baru PTM Terbatas di Sekolah Sepekan ke Depan
Abetnego mengatakan, mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, pelaksanaan PTM dengan kapasitas 100% menyesuaikan level PPKM di setiap daerah. Artinya, kata dia, semakin tinggi risiko Covid-19 maka semakin tinggi level PPKM, dan kebijakan PTM pun semakin mengarah ke online atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Baca juga: PPKM Luar Jawa Bali Diperpanjang hingga 31 Januari 2022
“Dalam SKB 4 menteri itu, jika suatu daerah dinyatakan level 3 maka satuan pendidikan boleh melaksanakan PTM terbatas atau online. Nah selama belum ada level 3, PTM 100% tetap jalan tentunya dengan prokes ketat ya,” sambungnya.
Dalam kesempatan itu, Abetnego juga minta kepada orang tua atau wali murid untuk tidak panik secara berlebihan, terutama saat kasus Covid-19 varian Omicron tinggi seperti saat ini.
“Memang orang tua harus waspada tapi jangan panik berlebih, karena yang namanya pendidikan juga penting. Bagaimanapun juga kualitas belajar secara tatap muka jauh lebih baik ketimbang online,” katanya.
“Tentu kesehatan peserta didik menjadi prioritas, dan KSP akan mendorong satuan unit pendidikan melalui kementerian/lembaga terkait untuk melakukan pemeriksaan surveilans terhadap warga sekolah secara acak dan rutin. Ini butuh kerja sama antara sekolah, Dinas Pendidikan (Disdik), dan Dinas Kesehatan (Dinkes),” ujar Deputi II Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Abetnego Tarigan menyampaikan ini di gedung Bina Graha Jakarta, Selasa (25/1/2022).
Baca juga: Catat! Ini Aturan Baru PTM Terbatas di Sekolah Sepekan ke Depan
Abetnego mengatakan, mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, pelaksanaan PTM dengan kapasitas 100% menyesuaikan level PPKM di setiap daerah. Artinya, kata dia, semakin tinggi risiko Covid-19 maka semakin tinggi level PPKM, dan kebijakan PTM pun semakin mengarah ke online atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Baca juga: PPKM Luar Jawa Bali Diperpanjang hingga 31 Januari 2022
“Dalam SKB 4 menteri itu, jika suatu daerah dinyatakan level 3 maka satuan pendidikan boleh melaksanakan PTM terbatas atau online. Nah selama belum ada level 3, PTM 100% tetap jalan tentunya dengan prokes ketat ya,” sambungnya.
Dalam kesempatan itu, Abetnego juga minta kepada orang tua atau wali murid untuk tidak panik secara berlebihan, terutama saat kasus Covid-19 varian Omicron tinggi seperti saat ini.
“Memang orang tua harus waspada tapi jangan panik berlebih, karena yang namanya pendidikan juga penting. Bagaimanapun juga kualitas belajar secara tatap muka jauh lebih baik ketimbang online,” katanya.
(cip)
Lihat Juga :