5 Fakta Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Nomor 4 Diduga sebagai Praktik Perbudakan Modern

Senin, 24 Januari 2022 - 16:47 WIB
loading...
A A A
2. Tidak berizin
Pembangunan kerangkeng manusia sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba bersifat pribadi. Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak memastikan bahwa tempat rehabilitasi ini tidak memiliki izin resmi."Makanya tadi saya bilang, pribadi. Belum ada izinnya tapi selama ini," katanya.

Baca juga: Bupati Langkat Diduga Miliki Kerangkeng Manusia, Migrant Care Lapor Komnas HAM

3. Penampungan pekerja kebun
Berdasarkan laporan yang diterima Migrant Care, kerangkeng atau penjara manusia milik Bupati Langkat nonaktif digunakan sebagai tempat tinggal para pekerja. Mereka dimasukkan ke dalamnya setelah selesai bekerja di kebun.

4. Perbudakan modern
Migrant Care menuding Terbit Rencana Perangin Angin melakukan praktik perbudakan modern. Kerangkeng ini digunakan untuk membatasi para pekerja berhubungan dengan dunia luar. Mereka tidak diberikan akses berkomunikasi dengan pihak luar.

Para pekerja juga diberikan jatah makan dua kali dalam sehari dengan menu seadanya tanpa menyesuiakan gizi yang cukup. Mereka juga tidak mendapatkan gaji atas pekerjaannya. Para pekerja juga diduga mendapat penyiksaan yang dibuktikan adanya tanda lebam di bagian wajah.

5. Melanggar HAM
Migran Care menyatakan perbuatan Terbit Rencana Perangin Angin sangat keji dan melanggar prinsip Hak Asasi Manusia (HAM). Terbit dinilai menggunakan kekuasaannya untuk melakukan kejahatan kemanusiaan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Chromebook, Publik...
Kasus Chromebook, Publik Harus Fokus Fakta Sidang daripada Opini Digital
Penegakan Hukum Korban...
Penegakan Hukum Korban Narkoba Harus Lebih Humanis, Direhabilitasi Bukan Dipenjara
Kepala BNN: Korban Penyalahgunaan...
Kepala BNN: Korban Penyalahgunaan Narkoba Direhabilitasi, Tidak Dipenjara
Kapolri Instruksikan...
Kapolri Instruksikan Tindak Tegas Pengendar Narkoba yang Bolak-balik Ditangkap
5 Fakta Menarik Anggota...
5 Fakta Menarik Anggota DPD Termuda Larasati Moriska: Ayah, Ibu, Kakek, Nenek Politisi
Eks Bupati Langkat yang...
Eks Bupati Langkat yang di Rumahnya Ada Kerangkeng Manusia Divonis Bebas, KY: Kami Akan Pelajari
Akademisi: Penyampaian...
Akademisi: Penyampaian Fakta soal Papua Harus Berimbang dan Disertai Solusi
Fakta Mengejutkan: Vape...
Fakta Mengejutkan: Vape Mengandung Narkotika, BNN Dorong Aturan Tegas
Menkes Bongkar Fakta...
Menkes Bongkar Fakta Orang Kaya Terdaftar PBI BPJS Kesehatan
Rekomendasi
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Salurkan Makanan Bergizi, Warga Duri Kepa Mengaku Sangat Terbantu
Rupiah Melemah, Bagaimana...
Rupiah Melemah, Bagaimana Nasib Proyek IKN?
Bacaan Niat 3 Jenis...
Bacaan Niat 3 Jenis Puasa Sunnah di Bulan Muharram
Berita Terkini
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka di Jakarta hingga Bandung
Kepala BGN Nanik Deyang...
Kepala BGN Nanik Deyang Pastikan Anak Orang Kaya Tak Akan Dapat MBG Lagi
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Duit Rp200 Juta hingga...
Duit Rp200 Juta hingga Mobil Disita KPK dalam OTT BPK
Infografis
5 Madrasah Tertua di...
5 Madrasah Tertua di Indonesia, Pelopor Pendidikan Islam Modern
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved