Kasus Dugaan Suap, KPK Pastikan Penyelidikan Azis Syamsuddin Terus Berjalan

Senin, 24 Januari 2022 - 15:19 WIB
loading...
Kasus Dugaan Suap, KPK...
KPK memastikan, masih menyelidiki dugaan suap pengurusan DAK APBN-P Lampung Tengah Tahun 2017, yang menyeret mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin. Foto/ANTARA
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memastikan, masih menyelidiki dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 yang menyeret mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin . Penyelidikan masih terus berjalan hingga saat ini.

Baca juga: Azis Syamsuddin Dituntut 4 Tahun 2 Bulan Penjara Terkait Kasus Suap Eks Penyidik KPK

Demikian ditekankan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, setelah tim jaksa KPK menuntut Azis Syamsuddin dengan pidana empat tahun dua bulan penjara.



Azis diyakini telah terbukti bersalah menyuap penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan perkara, yang salah satunya terkait penyelidikan DAK di Lampung Tengah.

"Faktanya sejauh ini, penyelidikan dimaksud benar masih berjalan. Siapa pun tidak bisa intervensi mempengaruhi penanganan perkara di KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (24/1/2022).

Ali menjelaskan, Stepanus Robin Pattuju telah menyalahgunakan jabatannya sebagai penyidik KPK. Padahal kata Ali, Stepanus Robin sebenarnya tidak punya kuasa untuk menghentikan sebuah penyelidikan maupun perkara yang sedang ditangani KPK.

"Robin Pattuju memanfaatkan jabatannya selaku penyidik KPK. Yang bersangkutan bukan satgas yang menangani perkara tersebut. Namun karena pihak lain, termasuk M. Azis Syamsuddin percaya bahwa ia bisa membantu amankan perkara di KPK, maka terjadilah dugaan transaksi dimaksud," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Azis Syamsuddin diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Azis disebut telah menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan sejumlah perkara yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah.

Oleh karenanya, jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana empat tahun dan dua bulan penjara serta denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan terhadap Azis Syamsuddin. Azis juga dituntut untuk dicabut hak untuk dipilih jabatan publik/politis selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1627 seconds (0.1#10.140)