Kasus Dugaan Suap, KPK Pastikan Penyelidikan Azis Syamsuddin Terus Berjalan
Senin, 24 Januari 2022 - 15:19 WIB
loading...
A
A
A
Ali menjelaskan, Stepanus Robin Pattuju telah menyalahgunakan jabatannya sebagai penyidik KPK. Padahal kata Ali, Stepanus Robin sebenarnya tidak punya kuasa untuk menghentikan sebuah penyelidikan maupun perkara yang sedang ditangani KPK.
"Robin Pattuju memanfaatkan jabatannya selaku penyidik KPK. Yang bersangkutan bukan satgas yang menangani perkara tersebut. Namun karena pihak lain, termasuk M. Azis Syamsuddin percaya bahwa ia bisa membantu amankan perkara di KPK, maka terjadilah dugaan transaksi dimaksud," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Azis Syamsuddin diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Azis disebut telah menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan sejumlah perkara yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah.
Oleh karenanya, jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana empat tahun dan dua bulan penjara serta denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan terhadap Azis Syamsuddin. Azis juga dituntut untuk dicabut hak untuk dipilih jabatan publik/politis selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
Dalam melayangkan tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan jaksa dalam menuntut Azis yakni, karena terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kemudian, perbuatan terdakwa Azis Syamsuddin juga dinilai telah merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR RI. Terdakwa Azis juga dianggap tidak mengakui kesalahannya dan berbelit-belit selama persidangan.
"Robin Pattuju memanfaatkan jabatannya selaku penyidik KPK. Yang bersangkutan bukan satgas yang menangani perkara tersebut. Namun karena pihak lain, termasuk M. Azis Syamsuddin percaya bahwa ia bisa membantu amankan perkara di KPK, maka terjadilah dugaan transaksi dimaksud," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Azis Syamsuddin diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Azis disebut telah menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan sejumlah perkara yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah.
Oleh karenanya, jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana empat tahun dan dua bulan penjara serta denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan terhadap Azis Syamsuddin. Azis juga dituntut untuk dicabut hak untuk dipilih jabatan publik/politis selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
Dalam melayangkan tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan jaksa dalam menuntut Azis yakni, karena terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kemudian, perbuatan terdakwa Azis Syamsuddin juga dinilai telah merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR RI. Terdakwa Azis juga dianggap tidak mengakui kesalahannya dan berbelit-belit selama persidangan.
Lihat Juga :