Pangandaran Contoh Penerapan AKB Sektor Pariwisata

Kamis, 11 Juni 2020 - 17:57 WIB
loading...
Pangandaran Contoh Penerapan AKB Sektor Pariwisata
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil saat meninjau titik-titik wisata Pantai Pangandaran, Kamis (11/6/20). (Foto: Pipin/Humas Jabar)
A A A
PANGANDARAN - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengapresiasi penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di objek wisata Pangandaran.

"Saya nilai 1-10, nilainya 8 atau sudah baik. Itu apresiasi saya untuk Pangandaran. Mudah-mudahan ini dicontoh oleh semua pengelola pariwisata Jabar yang ada di zona biru," kata Kang Emil --sapaan Ridwan Kamil-- usai meninjau titik-titik wisata Pantai Pangandaran, Kamis (11/6/2020).

Kang Emil mengatakan, keberhasilan penerapan AKB sektor pariwisata di Pangandaran terletak pada kedisiplinan wisatawan dan ketegasan pengelola menegakkan aturan.

Di pintu masuk Pantai Pangandaran misalnya, pengunjung, yang saat ini hanya untuk wisatawan Jabar, harus bebas COVID-19 dengan menunjukkan surat keterangan sudah melakukan rapid test.

"Pengunjung dari luar Jabar dilarang masuk dulu, bukan tidak boleh. Tapi tidak sekarang, karena kita ingin menjaga tren yang sudah baik. Kemudian, yang paling tegas di sini adalah wisatawan yang datang ke Pantai Barat dan Timur harus menunjukkan surat rapid test," ucapnya.

"Kalau tidak ada (surat), dan masih ingin berwisata, maka di tourism information center ada pengetesan harganya Rp200 ribu. Relatif lebih murah dibanding yang lain, kalau tidak ada surat mohon maaf balik kanan," imbuhnya.

Dalam peninjauan tersebut, Kang Emil didampingi Ketua Gugus Tugas Pangandaran Jeje Wiradinata. Mereka meninjau satu persatu titik wisata di pantai Pangandaran mulai dari pintu masuk, penginapan, pusat perbelanjaan hingga fasilitas kesehatan.

Kemudian, Kang Emil dan Jeje mengecek salah satu hotel dan memastikan setiap unit usaha yang membuka kegiatan harus memiliki surat permohonan ke pemerintah daerah setempat. "Lalu tadi saya mengecek hotel dan semua syaratnya sudah dipenuhi," katanya.

Kang Emil pun mengapresiasi restoran di salah satu hotel yang sudah membatasi kapasitas pengunjung menjadi 30 persen dengan jarak kursi 1,5 meter. Pengambilan makanan dilakukan oleh pelayan, guna menekan potensi sebaran COVID-19.

"Kalau mengambil makanan tidak boleh juga oleh tangan pengunjung, tapi harus sama pelayannya karena di Jepang membuktikan parasmanan itu dalam 15 menit bisa menularkan virus, tadi protokol seperti itu sudah dilaksanakan dengan baik dan kalau mejanya kekurangan makanannya bisa dibawa ke kamarnya," katanya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3047 seconds (0.1#10.140)